Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi memohon maaf setelah viral video adu argumen antara orang tua siswi nonmuslim dan pihak sekolah, yang diminta memakai kerudung atau jilbab. Siswi nonmuslim kini diperbolehkan sekolah tanpa jilbab.
Kasus ini berawal kala sebuah video viral di sosial media, yang memperlihatkan percakapan antara Elianu Hia dengan pihak sekolah SMK Negeri 2 Padang.
Elianu Hia orang tua salah satu siswi dipanggil menghadap pihak sekolah karena anaknya tak mengenakan jilbab sebagaimana diwajibkan dalam peraturan sekolah. Elianu dan anaknya Jeni Hia menolak mengenakan jilbab karena bukan kaum muslim.
Karena menolak menggunakan jilbab, Jeni menandatangani surat pernyataan, yang juga ikut ditandatangani Elianu. Surat itu berisi dua hal, yakni tidak bersedia memakai kerudung seperti yang telah digariskan oleh peraturan sekolah, dan bersedia melanjutkan masalah ini dan menunggu keputusan dari pejabat yang lebih berwenang.
Video Elianu viral di media sosial. Video itu direkam pada Kamis (21/1/2021), yang memperlihatkan adu argumen Elianu dengan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang Zakri Zaini. Elianu dipanggil pihak sekolah, karena anaknya, Jeni Cahyani Hia, tidak mengenakan jilbab. Jeni tercatat sebagai siswi kelas X pada jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di sekolah itu. Ia tidak mengenakan jilbab karena bukan muslim.
Dalam video tersebut, Elianu berusaha menjelaskan bahwa anaknya adalah nonmuslim, sehingga cukup terganggu dengan keharusan mengenakan jilbab.
“Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa untuk ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan (sekolah) negeri,” kata Elianu mencoba berpendapat.
Zakri Zaini, yang menerima kehadiran Elianu, menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah. “Menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah kalau ada anak yang tidak ikut peraturan sekolah. Kan di awal kita sudah sepakat,” katanya dalam video tersebut.
Sontak kasus ini menyedot perhatian sejumlah kalangan. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menilai aturan Kepala SMKN 2 Padang tidak Pancasilais.
“Yang jelas, aturan kepala sekolah di atas tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan harus segera dicabut,” kata Wakil Ketua BPIP, Hariyono, kepada detikcom, Jumat (22/1/2021).