Site icon MediaBerita

Nadiem Jabarkan soal Aturan Seragam Sekolah Harus Hargai Agama Siswa

Jakarta

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjabarkan aturan-aturan perihal penyelenggaraan pendidikan, termasuk aturan seragam sekolah, harus menghargai nilai-nilai keagamaan. Salah satunya yang tertuang dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014.

Perihal aturan-aturan tersebut disampaikan Nadiem melalui video yang diunggah ke Instragram resminya, Minggu (24/1/2021). Nadiem menjelaskan, aturan itu tak terlepas dari kasus siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar), diminta memakai jilbab.

Nadiem awalnya menjelaskan salah satu pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Pasal 55 UU HAM, diatur bahwa setiap anak berhak beribadah sesuai agama yang dianut.

“Terkait dengan kejadian di SMKN 2 Padang, Sumbar, saya tekankan bahwa dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku, yaitu Pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya, di bawah bimbingan orang tua atau wali,” kata Nadiem dalam videonya.

Nadiem juga menyinggung pasal lainnya, yakni Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Sisdiknas). Dalam Pasal 4 UU Sisdiknas, sebut dia, termaktub bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis berkeadilan dan tidak diskriminatif.

“Dan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia nilai keagamaan nilai kultural dan kemajemukan bangsa,” tuturnya.

Nadiem kemudian memaparkan Pasal 3 ayat 4 dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik. Dalam pasal tersebut, pihak sekolah harus tetap memperhatikan hak warga negara untuk menjalankan keyakinan yang dianut masing-masing.

“Dan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing,” papar Nadiem.

Berangkat dari itu semua, Nadiem menegaskan pihak sekolah tidak boleh mengintervensi peserta didik untuk mengikuti pakaian kekhususan agama tertentu. Apalagi hal itu bertentangan dengan keyakinan yang dianut peserta didik tersebut.

“Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” katanya.

Bagaimana tanggapan Nadiem perihal siswi nonmuslim SMKN 2 Padang diminta memakai jilbab? Simak di halaman berikutnya.

Exit mobile version