Pemecatan adik Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat dari jabatannya di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menjadi sorotan pembaca selama sepekan ini. Ketidakharmonisan internal Keraton Yogya ini sudah terasa sejak enam tahun lalu, saat Sri Sultan HB X mengeluarkan Dhawuh dan Sabda Raja.
Surat pemecatan kedua adik Sultan itu disampaikan lewat Dhawuh Dalem tertanggal 2 Desember 2020. Dalam Dhawuh Dalem itu ditandatangani Sultan Hamengku Bawono Ka 10.
Terkait pemecatan ini, Prabukusumo mengaku tidak pernah melakukan kesalahan sehingga akhirnya dipecat dari jabatannya di Keraton Yogyakarta.
“Sabar bersabar, kalau saya dengan Dimas Yudho (GBPH Yudhaningrat) dipun jabel kalenggahanipun, artinya itu dipecat. Karena itu saya membuat ini (pernyataan tertulis) agar warga DIY tahu, kalau saya dan Dimas Yudho itu tidak salah,” kata Prabukusumo saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (19/1/2021).
Prabukusumo juga mempersoalkan penulisan Raja Yogyakarta Sultan Hamengku Bawono Ka 10. Menurutnya, nama itu tidak pernah mengangkatnya sebagai pejabat di Keraton.
“Pertama, Keraton Yogyakarta tidak mengenal nama Bawono, artinya surat ini batal demi hukum. Kemudian, nama saya dalam surat juga keliru dan yang mengangkat saya dulu almarhum Bapak Dalem HB IX 8 kawedanan, bebadan dan tepas, diteruskan Hamengku Buwono X,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Penghageng Parentah Hageng Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat KPH Yudhahadiningrat menyebut keduanya bukan dicopot dari jabatannya. Namun keduanya masih berstatus pangeran rayi dalem Keraton.
“Nggak dicopot kok beliau. Beliau tidak dicopot, diganti. Diganti kan beda dengan dicopot. Kalau dicopot kan dipecat, nggak kan,” kata Yudhahadiningrat saat dihubungi wartawan, Rabu (20/1).
“Beliau masih GPBH Prabukusumo kok. Tapi jabatan beliau diganti, tidak dicopot,” tukasnya.
Romo Nur, sapaannya, menyebut pergantian jabatan struktural di Keraton Yogyakarta adalah biasa. Dia menyebut GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat masih berstatus pangeran Keraton Yogyakarta hanya belum memiliki jabatan.
“Njih, hanya sebagai pangeran rayi dalem. Tapi jabatan struktural, niku dereng (itu belum). Apakah nanti akan diberi jabatan baru, saya nggak tahu,” ujarnya.
Sementara itu, Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X menyebut pemecatan kedua adiknya itu karena sudah lama tidak melaksanakan tugas-tugasnya.
“Ndak ada masalah, nek gelem aktif yo rapopo (kalau mau aktif tidak apa-apa), masak ming gaji buta, 5 tahun ora bertanggungjawab,” kata Sultan saat ditemui di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Kamis (21/1).
Selengkapnya GBPH Prabukusumo buka suara soal tudingan gaji buta selama 5 tahun dan bicara penyerobotan kantor..