Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) angkat bicara mengenai viralnya siswi nonmuslim yang diminta mengenakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Kemendikbud mengatakan kebijakan itu tidak sesuai dengan aturan pemerintah.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebab, Permendikbud tersebut tidak mewajibkan simbol kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
“Ketentuan mengenai pakaian siswa atau siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Wikan dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2021).
Selain itu, Wikan mengatakan sekolah tidak boleh membuat peraturan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian wajib di sekolah. Ia meminta dinas pendidikan daerah memastikan setiap sekolah mematuhi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.
“Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014,” ujar Wikan.
Lebih lanjut Wikan menyebut Dinas Pendidikan Sumbar mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang bersifat diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap jajarannya yang tidak mematuhi peraturan. Wikan mendukung proses investigasi kasus tersebut.
“Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain,” tegasnya.
Wikan juga meminta seluruh pemerintah daerah konsisten melakukan sosialisasi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Harapannya, tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan. Kami di Kementerian akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi di lingkungan pendidikan dapat dihentikan,” tutup Wikan.
Diketahui, viral video orang tua murid bernama Elianu Hia dipanggil menghadap pihak sekolah SMKN 2 Padang karena anaknya tak mengenakan jilbab sebagaimana diwajibkan dalam peraturan sekolah. Elianu dan anaknya Jeni Hia menolak mengenakan jilbab karena bukan kaum muslim.
Video itu di-posting pada Kamis (21/1/2021) serta menjadi viral melalui akun Facebook Elianu Hia. Dalam video tersebut, Elianu berusaha menjelaskan bahwa anaknya adalah nonmuslim, sehingga cukup terganggu oleh keharusan untuk mengenakan jilbab. Pihak sekolah yang menerima kehadiran Elianu menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah.
Simak juga video ‘Said Aqil: Jangan Sebut Kafir kepada Nonmuslim’:
Bagaimana penjelasan Disdik Sumbar soal viralnya siswi SMKN 2 Padang diminta memakai jilbab. Baca di halaman selanjutnya.