Site icon MediaBerita

Peta Sikap 9 Parpol soal Maju Mundur Jadwal Pilkada 2022

Jakarta – DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Dalam draf RUU Pemilu itu, diatur jadwal Pilkada 2022.

Seperti dilihat detikcom, Rabu (27/1/2020), pasal yang mengatur jadwal Pilkada 2022 tertuang dalam Pasal 731 ayat (2) draf RUU Pemilu. Berikut ini bunyi lengkap Pasal 731 Draf RUU Pemilu:

Pasal 731

(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.

(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

Pengaturan jadwal Pilkada 2022 ini direspons partai politik (parpol) di Senayan. Sejumlah parpol ada yang sepakat, menolak, hingga masih pikir-pikir.

Parpol yang mendukung Pilkada digelar tahun 2022 adalah NasDem, PD, PKS, dan Golkar. Di sisi lain, parpol yang mendukung Pilkada digelar 2024 ialah PDIP, PKB, PAN, dan PPP. Sementara itu, Gerindra mengaku masih pikir-pikir.

Pembahasan jadwal Pilkada 2022 ini menjadi ‘panas’ karena menyangkut waktu pelaksanaan Pemilihan gubernur DKI. Efeknya bisa berdampak pada persaingan di Pilpres 2024.

Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari, menilai ada sejumlah partai yang mencari atau mempertahankan jagoannya untuk Pilpres 2024. Salah satunya melalui jalur awal, yakni Pilkada 2022.

“Jadi ada partai-partai yang mencari jagoan atau mempertahankan jagoan, ya misalnya mau mencari calon presiden baru atau alternatif di luar yang ada sekarang ini melalui Pilkada Jakarta, Jabar, Jateng, dan Jatim, terutama Pilkada Jakarta, karena Jakarta lah pilkada rasa pilpres,” kata Qodari kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Exit mobile version