Site icon MediaBerita

Temuan Fakta Baru Pembunuhan Sekeluarga di Rembang Usai Pelaku Buka Suara

Rembang – Tersangka pembunuhan empat orang sekeluarga di Rembang, Sumani (44) kini mengakui bersalah. Lewat kuasa hukumnya, Sumani mengungkap sejumlah pengakuan soal pembunuhan empat orang sekeluarga di Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang itu.

Kuasa hukum tersangka, Dharmawan Budiharto, mengaku telah berkomunikasi dengan kliennya Sumani yang saat ini masih dirawat di RSUD dr R Soetrasno Rembang. Sumani pun sudah mengakui perbuatannya sebagai pelaku tunggal pembunuhan empat orang sekeluarga di Rembang.

“Dari pengakuan tersangka Sumani, memang dia pelaku tunggal terkait meninggalnya empat anggota keluarga, Pak Bekti, istri dan anak cucunya,” kata Dharmawan saat ditemui di kantornya, di Jalan Pemuda Rembang, Minggu (14/2/2021).

“Saya yang ditunjuk sebagai penasihat hukum yang akan membela di persidangan nantinya. Memang ada pengakuan terhadap sangkaan itu, dari tersangka Sumani kalau memang dia melakukan kekerasan hingga meninggalnya 4 orang tersebut,” lanjutnya.

Kepada Dharmawan, Sumani mengaku menghabisi para korban dengan balok kayu yang ditemukan di sekitar rumah korban. Balok kayu menjadi fakta baru yang diungkap tersangka Sumani.

“Jadi terkait alat sabit, tidak diakui (oleh tersangka), dan yang digunakan alat untuk membunuh itu, itu berupa kayu. Balok kayu sekitar 3 sampai 5 kilogram, kurang lebih itu. Kalau alat itu belum ditemukan memang. Jadi pengakuannya dibuang, dibuang oleh tersangka” paparnya.

Tak hanya itu, Sumani juga mengakui ada motif ekonomi di balik pembunuhan empat orang sekeluarga di Rembang itu. Dharmawan menyebut kliennya mengakui soal pencurian di rumah korban dalang Ki Anom Subekti.

“Hasil wawancara dengan tersangka, pengakuannya motifnya adalah bila ingin menguasai harta benda kata benda dengan cara dia mencuri,” terang Dharmawan.

Dharmawan juga mengatakan kondisi kesehatan tersangka Sumani saat ini sudah membaik. Bahkan, dari yang semula dirawat di ruang ICU, kini telah dipindah ke ruang paviliun RSUD dr R Soetrasno Rembang.

“Per kemarin sore sudah dipindah di ruang paviliun lantai 4. Dijaga ketat oleh personel kepolisian. Sehingga sudah mulai bisa berkomunikasi meskipun masih belum lancar sempurna,” jelas Dharmawan.

Dia menegaskan keterangan ini bukan bentuk interogasi. Pihaknya meminta penyelidikan kasus ini diserahkan ke polisi.

“Jadi ini bukan interogasi, tidak dalam intervensi apapun. Yang bersangkutan murni pengakuan kepada saya. Selanjutnya, adalah ranah pihak kepolisian dalam hal penyidikan,” papar Dharmawan.

Exit mobile version