Site icon MediaBerita

Teguran Dilayangkan Usai SKB 3 Menteri Ditolak Wali Kota Pariaman

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) cepat bertindak usai Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Genius Umar terang-terangan menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri soal seragam sekolah. Kemendagri menegur Wali Kota Pariaman.

“Kami menegur yang bersangkutan,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik kepada wartawan di Gedung A Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

Keputusan Wali Kota Pariaman tidak menerapkan SKB 3 menteri tentang seragam sekolah menuai polemik. Kemendagri, hingga DPR mengkritik Genius.

Kemendagri sendiri menegur Genius Umar secara lisan. Kementerian yang dipimpin Tito Karnavian itu bahkan tidak menutup kemungkinan untuk memberi Wali Kota Pariaman sanksi.

“Sanksi kami memungkinkan, yang jelas melalui komunikasi saya yakin Pak Wali (Kota Pariaman) akan mampu memahami tanggung jawabnya,” ujar Akmal.

“Saya ingatkan tugasnya kepala daerah itu adalah mentaati seluruh peraturan perundang-undangan. SKB adalah peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Wali Kota Pariaman memang tak ragu menyatakan menolak SKB 3 menteri soal seragam sekolah. Genius mengklaim tak pernah ada kasus penolakan pemakaian seragam sekolah yang identik dengan agama Islam di kota yang dia pimpin.

Sikap Genius Umar itu juga dianggapi Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Junimart Girsang mendesak Mendagri Tito Karnavian mengambil sikap terhadapGenius Umar.

“Mendagrituhharus betul-betul cerdas juga menyikapi ini. Ada baiknya melakukan sosialisasi atau edukasi yang sifatnya edukatif. Nah kalau tidak juga ya sudah. Mendagri dengan segala kewenangannya bisa mengambil sikap,” kata Junimarti Girsang kepada wartawan, Rabu (17/2).

Mendagri Tito bisa memberikan sanksi skorsing hingga rekomendasi pemberhentian. Terlebih, jika Walkot Pariaman Genius itu bersikukuh menolak SKB 3 menteri.

“Sikap itu apa, bisa skorsing sekian bulan, diberhentikan sementara, ketiga terberat, rekomendasi untuk diberhentikan, kembali kepada presiden,” jelas Junimart.

Menurut Junimart,SKB 3 menteriberlaku seperti undang-undang. Sebab, kata Junimart, SKB 3 menteri merupakan aturan turunan dari undang-undang.

“Kan SKB 3 menteri itu turunan dari undang-undang. Kalau nggak salah SKB itu Nomor 2 dan Nomor 219 yang mengatur tentang atribut untuk sekolah. Dan karena ini turunan dari undang-undang. Tentunya itu juga berlaku sebagai undang-undang,” ujarnya.

Memang ada yang menilai Wali Kota Pariamam belum mengertiSKB 3 menteri. Oleh karena itu, Junimart menyarankan Kemendagri aktif menjelaskan betapa pentingnya SKB yang diteken oleh Mendikbud, Mendagri, dan Menag itu.

“Tentu sebaiknya mungkin karena kekurangpahaman dari kepala daerah boleh saja Kemendagri memanggil kepala daerah yang bersangkutan untuk menjelaskan urgensi dari SKB tersebut,” ujarnya.

Exit mobile version