Site icon MediaBerita

Bangun Budaya Tertib dan Patuhi Peraturan Tekan Angka Laka Lantas

Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana menekankan pentingnya membangun budaya tertib berlalu lintas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati peraturan lalu lintas.

Jakarta. 25/2/2021 – “Hal itu perlu dilakukan karena pelanggaran peraturan lalu lintas menjadi penyebab utama terjadinya laka lantas,” kata Chryshnanda, akhir tahun lalu. Jumlah korban laka lantas lebih tinggi dari korban bencana alam dan meninggal akibat penyakit sehingga data ini terus menjadi perhatian Korlantas Polri untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Chryshnanda mengatakan bahwa salah satu cara ampuh untuk menekan kecelakaan lalu lintas di Indonesia ialah dengan memberikan edukasi. Pasalnya, dengan edukasi yang intensif dan tepat sasaran mampu membangun budaya tertib berlalu lintas di jalan kemudian bisa menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.

Oleh karena itu, pihak Korlantas Polri bertekad untuk membangun Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang sesuai dengan amanat Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.  “Terlebih di Indonesia, yang terlibat kecelakaan lalu lintas mereka yang berusia 14 tahun hingga 39 tahun, mencapai 58 persen. Faktor penyebabnya 90 persen akibat kelalaian manusia,” lanjut Chryshnanda.

Dalam rapat koordinasi peningkatan pengelolaan ISDC jajaran Korlantas Polri, yang dipimpin Kasubdit Dikmas Korlantas Polri, Kombes Pol Arman Achdiat, disebutkan bahwa di Indonesia sekolah mengemudi yang memenuhi standar yang benar bisa dikatakan belum ada. Selain itu, belum ada pula standar sekolah mengemudi dan pengujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memiliki standar dan akreditasi.  “Melihat kondisi ini, penting segera didirikan ISDC di berbagai daerah di Indonesia. Jangan lupa ISDC ini juga bisa membantu pemerintah dalam menyiapkan wadah belajar dan berlatih bagi pengawal maupun ajudan VVIP dan VIP, penguji SIM, instruktur sekolah mengemudi, pengemudi profesi, petugas SAR, dan pembinaan komunitas,” ujar Chryshnanda.

“Serta, wadah penyaluran hobi, laboratorium road safety, test drive, kompetisi safety riding/driving, penyelenggaraan seminar dan pameran teknologi road safety dan tempat belajar bagi para calon pengemudi,” tambahnya. Sementara itu, menurut Kombes Pol Arman Achdiat, rencana pembangunan ISDC mulai tahun 2021 akan dilaksanakan di 15 Mapolda yakni, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Aceh, Gorontalo, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Papua Barat.

Dikatakannya, Korlantas Polri siap mendukung secara penuh rencana pembangunan ISDC tersebut. ISDC dibangun juga untuk masyarakat, jadi siapapun dapat berlatih di ISDC. “Fasilitas yang tersedia tidak hanya untuk roda empat dan roda dua, ada juga untuk kendaraan besar,” kata dia.

Operasi Patuh Jaya 2020

Sebelumnya guna meningkatkan ketertiban dan kepatuhan peraturan lalu-lintas, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap 99.835 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar berbagai aturan lalu lintas selama dua pekan Operasi Patuh Jaya 2020. Dari jumlah yang diperoleh pada 23 Juli – 5 Agustus 2020 tersebut, tercatat bahwa 34.152 pengendara dikenakan sanksi hukum berupa tilang dan 65.683 sisanya hanya diberikan teguran. “Data penindakan selama Operasi Patuh 2020 selama 14 hari sebanyak 99.835 pengendara ditilang maupun diberikan teguran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis (6/8/2020).  

Adapun jenis kendaraan terbanyak yang terlibat selama operasi (tilang) adalah sepeda motor dengan total 27.081 kasus. Terkait pelanggaran yang paling banyak dilakoni ialah melawan arus. “Total sepeda motor melawan arus selama operasi sebanyak 9.519 kasus,” katanya lagi. Hal ini terbilang wajar mengingat populasi kendaraan roda dua lebih banyak dibanding moda transportasi lainnya. Berdasarkan data penjualan kendaraan baru dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), distribusi sepeda motor 5:1 dari mobil. Sementara pengendara mobil penumpang yang tercatat melanggar lalu lintas selama operasi sebanyak 5.706 kasus, disusul oleh mobil barang dengan 1.102 kasus. Lalu, bus yang terlibat pelanggaran ialah 235 kasus, dan 28 kendaraan khusus.

Secara keseluruhan, dalam penindakan selama 14 hari tersebut polisi menyita 18.912 surat izin mengemudi (SIM) dan 15.198 surat tanda nomor kendaraan (STNK). Ada juga 41 kendaraan yang disita petugas. “Jumlah penilangan terbanyak terjadi pada hari keenam operasi sebanyak 4.240 pelanggar ditilang. Pelanggar yang diberikan teguran ada 8.010,” ujar Yusri. Berikut rincian 15 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020:

1. Menggunakan handphone saat berkendara;

2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar;

3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus;

4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway;

5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan; 6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol;

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol;

8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL);

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan;

10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan;

11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI;

12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari;

13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm;

14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup;

15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Lanjut Operasi Rutin

Setelah Operasi Patuh Jaya 2020 yang berlangsung sejak (23/7/2020) lalu itu, sudah menjaring ribuan lebih pelanggar lalu lintas. Seiring dengan selesainya Operasi Patuh Jaya, rencananya pihak kepolisian bakal kembali lakukan operasi rutin. “Jadi Operasi Patuh Jaya 2020 telah berakhir dan tidak diperpanjang, kami hanya akan kembali melakukan operasi rutin kepolisan dan Covid-19,” kata Kompol Sriyanto, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Untuk diketahui, Operasi Patuh Jaya 2020 digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selain itu, polisi menyoroti kedisiplinan publik pada protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus korona (Covid-19). Sebanyak 1.807 personel kepolisian terlibat dalam operasi ini. Anggota TNI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut bergabung dalam Operasi Patuh Jaya 2020. Petugas mengincar warga yang melawan arus lalu lintas, pesepeda motor tidak berhelm, dan pelanggar markah jalan atau stop line. Pengguna rotator atau sirene juga ditindak. Menurut Sriyanto, sepanjang Operasi Patuh Jaya 2020 digelar, terjadi 37 kecelakaan lalu lintas.Korban meninggal dunia dari insiden kecelakaan sebanyak 3 orang, luka berat 5 orang, dan luka ringan 31 orang. (EKS/berbagai sumber)

Exit mobile version