Site icon MediaBerita

Penghapusan Pajak Motor dan SIM Seumur Hidup Tidak Laik Diterapkan di Indonesia

Penghapusan pajak sepeda motor dan penerapan SIM seumur hidup menurut pihak kepolisian tidak mungkin dapat diwujudkan, mengingat adanya kendala yang terkait dengan masalah sosial dan ekonomi dan berkenaan dengan aturan peraturan perundang-Undangan yang berlaku.

Jakarta, 24/2/2021. Wacana penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pemberlakuan SIM seumur hidup mungkin sudah bergulir sejak 2015. Adalah PKS (Partai keadilan Sejahtera) yang mengusung dan menjadikannya sebagai isu-isu penting demi upaya meraup suara dalam menghadapi Pemilu 2019 lalu. 

Dilihat dari konteks saat itu, isu-isu tersebut memang hangat dan relevan karena muncul di tengah-tengah kritikan masyarakat mengenai kinerja Polri dalam menciptakan keruwetan pengurusan SIM, biayanya yang tinggi, cara-cara kerja yang tidak efisien, penuh pungli dan masalah-masalah lainnya. Kini di era kepemimpinan Polri yang baru, telah banyak kemajuan dan terobosan, baik yang sedang dan akan diterapkan  untuk merespon isu-isu mengenai profesionalitas kinerja Polri sehubungan dengan isu-isu yang masih kerap diperdebatkan tersebut.

Masyarakat tampaknya masih terus membicarakan kedua topik hangat hingga kini,  terutama ketika mengantisipasi diterapkannya sistem SIM online, yang berbarengan dengan pengenalan Smart SIM/SIM elektronik model baru. Suatu penjelasan yang mendalam atas topik ini perlu didiskusikan dan diketahui publik lebih luas.

Isu penghapusan pajak motor

Isu penghapusan pajak motor selama ini selalu dihubungkan sebagai upaya memperjuangkan nasib mayoritas dari pemilik sepeda motor yang berjumlah lebih dari 105 juta orang di Indonesia. Kebijakan membuat RUU untuk penghapusan pajak sepeda motor dijanjikan PKS sebagai bentuk insentif untuk mereka sebagai rakyat kecil yang bergulat dengan kehidupan sehari-hari.

Penghapusan ini disamakannya dengan kebijakan penurunan pajak properti mewah maupun tax holiday. Dipercayai, bahwa beban hidup rakyat dan masyarakat yang makin berat dapat diringankan dengan penghapusan pajak motor tersebut. Pemilik sepeda motor mayoritasnya adakah rakyat kecil yang selama ini menggunakan sepeda motornya sebagai alat produksi untuk mencari nafkah lewat keterlibatannya dalam kegiatan ojek online misalnya.

“Ketika pengguna roda empat, mobil, dan lain-lain mendapat fasilitas jalan tol dengan dana BUMN dan APBN berjumlah puluhan triliun pertahun, wajar jika pengguna motor mendapat insentif fiskal lewat penghapusan pajak tahunan,” tutur tokoh PKS Almuzzammil Yusuf. Penghapusan pajak kendaraan bermotor yang dimaksudkan di sni termasuk pajak bea balik nama kendaraan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, biaya administrasi surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan biaya administrasi nomor kendaraan bermotor pmkb untuk sepeda motor ber – cc kecil.

Penghapusan untuk pajak sepeda motor dianggap tidak perlu dikhawatirkan karena tidak akan berpotensi mengganggu pemasukkan APBD bagi provinsi di Indonesia. Apalagi pajak sepeda motor hanya berkisar sekitar 7-8 persen saja. Mengenai ide pemberlakuan SIM seumur hidup, dimaksudkan agar masyarakat tidak direpotkan lagi oleh proses perpanjangan dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan. SIM seumur hidup yang dibicarakan itu meliputi SIM kategori A, B1, B2, C dan D.

Logikanya adalah bila Pemerintah bisa menerapkan KTP seumur hidup mengapa tidak bisa menerapkan juga SIM seumur hidup? Sejumlah Negara diklaim sudah mulai menerapkan SIM seumur hidup, seperti ; Belanda dan Jerman. Hal ini dianggap meringankan beban masyarakat. Sementara itu, waktu yang terbuang untuk pengurusan SIM dapat digunakan untuk melakukan hal-hal lain yang produktif.

Respon pihak kepolisian

Kedua wacana di atas selama ini sudah sering direspon pihak kepolisian. Pada intinya, mereka telah berusaha menjelaskan mengapa kedua isu tersebut sulit untuk dapat diwujudkan. Kendala yang terkait dengan masalah sosial dan ekonomi, dan berkenaan dengan peraturan perundang-Undangan yang berlaku ditengarai menghambat upaya penghapusan pajak sepeda motor dan penerapan SIM seumur hidup tersebut.

Ketua Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan bila pajak sepeda motor dihapus, akan muncul persoalan perubahan regulasi yang mensyaratkan adanya kajian komprehensif. Selain itu perlu juga diadakan rapat lintas sektoral dengan pihak-pihak yang berkompeten sebelum kebijakan pengubahan regulasi yang baru bisa disusun dan ditetapkan. Lebih jauh lagi, kajian-kajian seperti FGD masih perlu dibuat untuk pembuatan analisa dan pencarian aneka perspektif dari segi-segi yang terkait (25 November 2018).

Lebih jauh lagi, penghapusan pajak sepeda motor dikhawatirkan berdampak luas pada segi ekonomi, sosial, budaya, edukasi dan aspek ekonomi mikro, maupun makro di Indonesia. Bila dihapuskan, biaya pembangunan jalan misalnya tidak dapat lagi dibiayai karena APBD DKI yang berjumlah trilyunan akan kehilangan ratusan miliar pemasukannya.

Masalah SIM Seumur Hidup

Penerapan KTP seumur hidup tidak bisa disamakan dengan penerapan SIM seumur hidup karena keduanya berbeda dan memiliki payung hukum yang berbeda. Masa berlaku SIM telah diatur dalam UU No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni selama lima tahun. Setelah habis masa berlakunya, pemegang SIM diwajibkan memperpanjang sesuai mekanisme yang diatur dalam UU LLAJ.  

Pasal 18 ayat (1) UU No 14/ 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa apabila satu hari saja tidak diperpanjang maka pemilik SIM wajib melakukan tes lagi dari awal, demikian penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.

Kini proses pembuatan dan perpanjangan SIM di Indonesia sudah semakin canggih dan efisien serta mengikuti prosedur berstandar internasional dan memanfaatkan teknologi. Pemanfaatan teknologi online yang canggih tidak berbeda dengan apa yang sudah diterapkan di negara maju seperti Australia, khususnya di negara bagian NSW. Terdapat perbedaan-perbedaan dalam prosedur, ketentuan teknis, tata-cara dan model pengurusan SIM di NSW Australia dibanding dengan Indonesia. Pengurusan SIM dan aturan-aturan registrasi kendaraan di NSW dikelola di bawah Transport for NSW Service. Sedangkan pelayanan untuk pengurusan SIM dilakukan dalam satu badan untuk urusan-urusan pelayanan yang dinamakan Service Australia yang terintegrasi secara online serta berhubungan dengan badan-badan terkait. Bila seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas data mereka sudah terintegrasi dan dapat dengan mudah diakses hanya dengan memasukkan identitas pemegang SIM oleh Traffic and Highway Patrol yang berada di bawah NSW Police Force.

Meskipun demikian, nyatalah bahwa di  kedua negara pada sistem pengurusan SIM dasarnya sama-sama dioperasikan dengan setinggi-tingginya mempertimbangkan faktor akurasi informsi, efisiensi, keterjangkauan biaya serta aspek kontrol dan akurasi data sesuai dengan teknologi yang dibutuhkan kepolisian. Semua itu diperlukan untuk memaksimalkan fungsi SIM sebagai identitas dan penyimpan data forensik pengemudi dalam penegakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Perlu juga disinggung disni adanya kerjasama yang terjalin antara kepolisian Indonesia dan pihak Australia dalam kegiatan studi Korlantas di Australia untuk menyiapkan Master Trainer Safetyt Driving Centre pada November 2020 lalu.

Mengapa SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup?

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pengawasan soft competency yang meliputi tes kesehatan jasmani dan rohani bagi pemegang SIM umum. “Pengecekan soft competency secara berkala adalah untuk menjamin bahwa pemilik SIM merupakan responsibility driver/rider (pengendara yang bertanggung jawab),” jelas Kompol Fahri (27/3/2019).

Seseorang yang telah memiliki SIM berarti dia telah lulus tes kompetensi lunak (soft competency) dan kompetensi keras (hard competency). Tes lunak meliputi tes kesehatan jasmani dan rohani bagi pemegang SIM umum dan tes keras meliputi: pengetahuan, keterampilan mengemudi dan perilaku yang dites melalui tes teori, simulator (bagi SIM umum) dan praktik. ’Soft competency seseorang bisa saja menurun, baik itu kesehatan jasmani atau rohani. Misalkan umurnya bertambah, maka ada kemungkinan penglihatannya menurun,” katanya.”

Atau juga bisa saja hal yang lebih spesifik misalkan pernah terlibat laka lantas dan akhirnya diketahui yang bersangkutan sudah tidak bisa mengemudikan kendaraan bermotor lagi berdasarkan golongan SIM yang biasa, maka perlu kendaraan bermotor khusus maka golongan SIM-nya harus berubah menjadi gol SIM D,” tambahnya.

Dengan adanya pengambilan foto, sidik jari dan tandatangan serta data identitas, SIM juga akan berfungsi sebagai data forensik kepolisian. Walaupun sidik jari tidak akan berubah, namun wajah dan tandatangan ada kemungkinan berubah, terutama misalkan tambah jenggot, panjang rambut dan sebagainya sehingga perlu pembaharuan  untuk data forensik kegiatan penyelidikan dan penyidikan. Dengan adanya database pengemudi akan memudahkan Polri melakukan pencarian seseorang berdasarkan data pada pengemudi,” tuturnya.

LSM Road Safety Association menambahkan bahwa penerapan SIM seumur hidup bisa berpotensi meningkatkan kecelakaan lalu lintas lebih tinggi di kemudian hari (26/11/2018). Peningkatan jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas harus ditekan, lewat pengetahuan mengenai lalu lintas yang perlu diketahui semua pengguna jalan.  Pendeknya, ide-ide penghapusan pajak kendaraan bermotor dan ide mengenai SIM seumur hidup perlu dipertanyaakan karena berhubungan langsung dengan upaya peningkatan penanganan keselamatan jalan di Indonesia pada umumnya.

Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si pernah menjelaskan mengenai diterapkannya konsep prediktif, reponsibilitas, transparansi dan berkeadilan. Konteks prediktif di dalam pemolisian digunakan untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar atau sebagai road safety. ”kita berpikir proaktif problem solving dan juga pemikiran-pemikiran yang profesional agar memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat. Sehingga menjadi pelayanan yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses.”kata Chryshnanda.

“Sejalan dengan hal itu, prediktif artinya visioner dan kita bisa melihat ke depan, pada era digital atau revolusi industri 4.0 polisi lalu lintas juga menyikapkan IT for Road Safety untuk modernitasnya. Secara keseluruhan harus mengacu pada amanat lalu lintas angkutan jalan untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar. dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan serta membangun budaya tertib,” tambah Chryshnanda.

Membandingkan pembuatan dan perpanjangan SIM di Australia

Pada banyak hal, apa yang dilakukan Indonesia dalam penanganan pembuatan dan perpanjangan SIM memiliki dasar pemikiran yang sama dengan aturan di negara bagian NSWAustralia daam penerapan azas efisiensi, data akurat dan keterjangkauannya. Pihak kepolisian di NSW tidak memiliki wewenang langsung dalam penerbitan, perpanjangan SIM atau persoalan pajak dan registrasi kendaraan bermotor seperti halnya di Indonesia. Selain itu, meskipun berada di bawah otoritas Transport NSW, semua urusan yang berhubungan dengan pelayanan pemerintah telah terintegrasi dimasukkan dalam satu pintu layanan yang diberi nama ‘Service NSW’.

Sebagai catatan untuk mendapatkan SIM di NSW perlu tahapan-tahapan tertentu sebelum seseorang bisa mendapatkan SIM penuh. Seseorang harus berusia 16 tahun dan berlaku selama 3 tahun, bila telah lulus tes pengetahuan, memiliki identitas yang jelas, lulus tes mata/penglihatan dan lulus tes berkendara. SIM dapat diperpanjang atau ditingkatkan kategori nya dengan mudah meskipun perlu syarat-syarat, kategori, atau sanksi yang berbeda dengan  sistem yang dikenal di Indonesia.

Masa berlaku SIM berkisar antara 18 bulan hingga 3 tahun. Tidak seperti di Indonesia, pada kasus-kasus tertentu, asalkan memenuhi persyaratan, SIM penuh bisa diperpanjang sampai 10 tahun dan tidak dikenal istilah SIM seumur hidup. SIM tidak berlaku seumur hidup di Australia karena ada banyaknya data yang diperlukan untuk di update dan diperbaharui. Untuk pengajuan SIM yang berlaku selama 10 tahun hanya berlaku  bagi yang berusia antara 21-44 tahun dan tidak diajukan online seperti pembuatan dan perpanjangan biasanya. (Isk–dari berbagai sumber)

Exit mobile version