Site icon MediaBerita

Urusan Sampah Bau di Pekanbaru Bikin Menteri Turun Tangan

Pekanbaru – Urusan sampah di Pekanbaru yang memunculkan bau mendapat sorotan dari berbagai pihak. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya sampai-sampai ikut turun tangan agar permasalahan sampah di Pekanbaru itu bisa segera diselesaikan.

Peranan Menteri LHK dalam penanganan sampah di Pekanbaru diungkapkan oleh Wakapolda Riau, Brigjen Tabana Bangun. Siti Nurbaya disebut mendukung penuh Polda Riau mengusut dugaan tindak pidana dalam pengelolaan sampah di Pekanbaru.

“Kemarin kami diterima langsung Menteri LHK. Pada pertemuan itu kami berdiskusi pengelolaan sampah di Pemko Pekanbaru dan dampak lingkungan pada warga kota,” kata Brigjen Tabana, Rabu (3/3/2021).

“Prinsipnya beliau mendukung penuh pada langkah-langkah yang kini dilakukan Polda Riau,” imbuhnya.

Polda Riau memang sedang menyelidiki dugaan tindak pidana dalam pengelolaan sampah di Pekanbaru. Setidaknya sudah 20 saksi yang diperiksa oleh Polda Riau.

Dalam penanganan inilah terdapat peran Menteri LHK. Siti Nurbaya akan mengirimkan sejumlah ahli untuk membantu Polda Riau mengusut kasus pengelolaan sampah di Pekanbaru.

“Sampai saat ini telah diperiksa terhadap 13 saksi masyarakat, 17 saksi Dinas LHK, pihak swasta, ahli lingkungan hidup, ahli pidana, ahli administrasi negara dan ahli pengadaan barang dan jasa,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan.

Pengiriman ahli dari Kementerian LHK merupakan permintaan dari Polda Riau. Menteri LHK pun disebut langsung menyatakan siap menerjunkan tim khusus.

“Kami meminta saksi ahli dari KLHK sama Ibu Menteri dan langsung dinyatakan siap mendukung dan merekomendasikan saksi ahli yang dibutuhkan. Beliau mengatakan akan ikut mengawal perkembangan kasus, berjanji dalam waktu dekat ini menurunkan tim khusus KLHK untuk membantu kami,” papar Teddy.

Penumpukan sampah di Pekanbaru terjadi akibat kontrak dengan pihak ketiga berakhir pada akhir Desember 2020. Karena kontrak berakhir, pengangkutan sampah di beberapa titik di Pekanbaru terkena dampak, karena minimnya kendaraan dan petugas.

Sejumlah pejabat Pemkot Pekanbaru juga sudah diperiksa oleh Polda Riau. Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru tak luput dari panggilan pemeriksaan Polda Riau.

“Sekda dan Wali Kota sudah kami periksa. Pekan lalu periksa di Polda,” terang Kombes Teddy.

Polda Riau pun sudah meningkatkan status penanganan kasus pengelolaan sampah di Pekanbaru dari penyelidikan ke penyidikan pada 15 Januari 2021 lalu. Penyidik Polda Riau menerapkan Pasal 40 dan atau 41 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara, proses lelang untuk pengangkutan sampah masih berjalan. Lelang pengangkutan sampah sudah ditayangkan di situs https://www.lpse.pekanbaru.go.id.

Ada dua zona yang di lelang di situs tersebut. Lelang dua zona masuk situs pada 22 Februari lalu. Total nilai lelang zona I senilai Rp 22,9 miliar dan zona II Rp 20,3 miliar, yang diikuti 38 peserta lelang dari kedua zona.

Exit mobile version