Site icon MediaBerita

Asa Habib Rizieq Minta Sidang Tatap Muka Akhirnya Jadi Nyata

Jakarta

Habib Rizieq Shihab menolak sidang digelar secara online, ia meminta agar majelis hakim membolehkan dirinya hadir di persidangan secara langsung di PN Jaktim. Hakim PN Jaktim mengabulkan permintaan sidang online itu asalkan sesuai protokol kesehatan, harapan Habib Rizieq untuk sidang secara tatap muka kini terkabul.

Hakim mengizinkan sidang digelar secara tatap muka untuk sidang Habib Rizieq selanjutnya Jumat (26/3). Pada sidang sebelumnya drama protes sidang online itu dilakukan Habib Rizieq dari mulai diam saat ditanya hakim, protes berujung walkout.

Awalnya sidang hari Selasa (23/3) beragendakan pembacaan eksepsi dari Habib Rizieq dan pengacaranya melalui sidang secara virtual. Namun, Habib Rizieq ngotot untuk hadir di persidangan secara langsung.

Habib Rizieq lalu bercerita terkait banyaknya dakwaan dan pasal serta ancaman hukumannya sehingga menurutnya penting kehadirannya secara langsung di PN Jaktim dalam rangka membela diri. Habib Rizieq dan pengacaranya juga mengajukan surat jaminan jika dilakukan sidang secara offline akan menaati protokol kesehatan, hakim pun akhirnya menetapkan sidang boleh digelar secara offline dengan catatan jika terjadi pelanggaran, maka sidang akan kembali digelar secara online.

Berikut ini serangkaian perjalanan sidang Habib Rizieq digelar secara virtual hingga dibolehkan hakim untuk melakukan sidang secara tatap muka di PN Jaksel.

Ngotot ke Pengadilan, HRS Singgung Laskar Ditembak dan FPI Dibubarkan

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab tetap ingin proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tidak digelar virtual. Mereka memberikan surat jaminan tidak ada kerumunan bila permohonannya dikabulkan majelis hakim.

Sidang dibuka oleh majelis hakim seusai skors di PN Jaktim. Pengacara Rizieq lantas memberikan surat permohonan kepada majelis hakim.

“Ada surat jaminan, dia akan menjamin pelaksanaan persidangan ini mengikuti protokol kesehatan, yang paling pokok di sini tidak menimbulkan kerumunan,” ucap ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Jaktim, Selasa (23/3/2021).

Suparman mengaku sudah menerima eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum maupun dari Rizieq. Dia meminta persetujuan pada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum mengenai eksepsi ini untuk dinyatakan dianggap dibacakan.

Penasihat hukum ingin agar Rizieq dapat membacakan langsung eksepsinya. Namun Rizieq tetap ingin datang langsung ke ruang sidang di PN Jaktim.

Tak hanya itu, Habib Rizieq pun menyinggung terkait enam pengawalnya yang tewas ditembak. Kemudian ia juga menyinggung terkait pembubaran ormas FPI dan ATM yang dibekukan.

“Terakhir, Majelis, saya ingin mengingatkan masalah prokes yang hadapi ini telah menyebabkan enam pengawal saya dibunuh dengan keji dan kejam. Dan telah menyebabkan bukan itu saja, saya mengalami tekanan tekanan yang luar biasa, organisasi dibubarkan, keluarga saya ATM-nya semua dibekukan, pengawal saya dibunuh. Jadi saya pikir ini bukan sekedar masalah yang sederhana. Memang masalahnya prokes, kelihatannya sederhana, tapi yang saya alami faktanya kami diteror, kami dikejar, ditembaki,” ungkapnya.

Habib Rizieq tetap memohon kepada hakim agar diizinkan menjalani sidang secara offline. Sebab, menurutnya, kasus yang dia hadapi cukup serius karena menyebabkan pengawalnya meninggal dunia.

“Pengawal saya dibunuh dengan sadis dan kejam, berhubungan semua dengan prokes, karena saya memandang ini serius, sudah memandang ini masalah serius, masalah yang sangat besar sekali, sudah menyangkut masalah yang betul-betul penuh dramatisir dan politisir, saya minta sekali lagi dengan sangat, saya hanya akan membacakan yaitu eksepsi saya secara langsung dalam ruang sidang. Karena itu, saya mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengabulkan permohonan kami untuk bisa membuat penetapan sidang offline pada sidang yang akan datang sekaligus memberikan kesempatan kepada saya untuk membacakan eksepsi saya,” ujarnya.

Habib Rizieq mengatakan dia menghadapi tiga sidang dengan 11 dakwaan dan 18 pasal berlapis. Ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara, ada pasal yang ancamannya 10 tahun penjara.

“Artinya, bagi saya, ini masalah yang amat serius sehingga saya harus all out dan supermaksimal di dalam membela diri. Karena itu, saya mau berhadapan langsung dengan JPU kelak nanti saksi-saksi yang memberatkan, baik saksi fakta maupun ahli, sehingga saya bisa langsung berhadapan dengan mereka untuk melakukan pembelaan diri karena ini menyangkut satu tuduhan yang sangat serius sekali,” sambungnya.

Exit mobile version