‘Kalah sebelum bertanding’, mungkin ungkapan yang tepat disematkan di pundak Marzuki Alie dkk. Pasalnya, baru sidang perdana, Marzuki Alie dkk justru mencabut gugatannya terhadap Ketum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Marzuki Alie dkk menggugat AHY karena tidak terima dipecat sebagai kader PD, yang menurut mereka dilakukan sepihak. Sidang perdana gugatan Marzuki Alie dkk digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kemarin, Selasa (23/3/2021).
“Pada mandat para ke-6 penggugat, pada hari ini, penggugat mengajukan pencabutan gugatan, Yang Mulia,” ujar pengacara Marzuki Alie dkk, Slamet Hassan, dalam sidang.
Apa alasan Marzuki Alie dkk mencabut gugatan? Alasannya diungkapkan setelah persidangan.
“Mungkin beliau (Marzuki Alie dkk) sudah mempertimbangkan dengan matang ya kenapa dicabut, jadi kita hari ini ada dipesanin oleh beliau bahwa mencabut gugatan. (Alasan) salah satunya adalah alasan bahwa mereka akan fokus pada hasil KLB, cuma itu saja, selebihnya beliau tidak memberikan penjelasan lebih lanjut,” ungkap Slamet.
Ternyata, para Marzuki Alie dkk sudah lama ingin mencabut gugatannya. Para penggugat dimaksud, yakni Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
“Yang menandatangani pencabutan adalah kami sebagai kuasa, tapi mewakili keenam penggugat. Keenam-enamnya semua mencabut, bukan hanya Pak Marzuki aja, mungkin salah satunya dengan mereka sudah fokus di KLB, berarti kan dia berada di Demokrat versi mereka. Jadi demokrat yang versi AHY bisa saja menurut mereka sudah tidak relevan,” tutur Slamet.
Namun, karena pihak Marzuki Alie belum bisa menyerahkan surat kuasa asli di persidangan, pembacaan pengesahan pencabutan gugatan ditunda. Pembacaan pengesahan pencabutan gugatan akan dilakukan pada Jumat (26/3).
Pencabutan gugatan ini direspons Partai Demokrat. Baca di halaman selanjutnya.
Simak juga ‘Marzuki Alie Akan Polisikan AHY, Demokrat: Jangan Baper’: