Site icon MediaBerita

Legawanya Yayasan Harapan Kita Kala TMII Diambil Alih Negara

JakartaYayasan Harapan Kita akhirnya buka suara setelah pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) diambil alih oleh negara. Yayasan Harapan Kita legawa dan siap kooperatif untuk menyelesaikan proses transisi.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka Putra, dalam konferensi pers yang digelar di Perpustakaan TMII, Jakarta Timur, Minggu (11/4/2021). Yayasan Harapan Kita mengaku siap menerima keputusan pemerintah dengan tangan terbuka.

“Kami menghormati terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 sebagai suatu produk hukum peraturan perundang-undangan negara dan tentunya akan bersikap kooperatif sesuai kemampuan yang ada pada kami untuk menerima dengan tangan terbuka pelaksanaan amanat peraturan presiden ini demi menuntaskan proses transisi yang akan dilaksanakan bersama-sama,” kata Tria.

Tria mengatakan Yayasan Harapan Kita juga selalu siap jika diberi penugasan oleh negara. Dia lantas berbicara mengenai amanat dari Ibu Tien Soeharto.

“Yayasan Harapan Kita selalu siap untuk melakukan penugasan dari negara, di mana dalam rangka melanjutkan visi-misi yang telah diamanatkan oleh ibu Hajah Tien Soeharto sekaligus merupakan pengabdian kepada negara dengan harapan upaya pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah ini tidak akan mengganggu berbagai upaya untuk memperkokoh ketahanan bangsa kita,” ujar Tria.

Tria juga memberikan penjelasan mengenai dana pengelolaan TMII selama 44 tahun. Dia menegaskan pengelolaan tak pernah menggunakan anggaran negara.

“Pendanaannya dibiayai langsung oleh Yayasan Harapan Kita tanpa bantuan anggaran dari pemerintah,” kata Tria.

Tria mengatakan, selama mengemban tugas mengelola TMII, Yayasan Harapan Kita tidak pernah mengajukan kebutuhan anggaran kepada negara. Yayasan Harapan Kita, lanjutnya, menanggung segala kebutuhan untuk TMII.

“Yayasan Harapan Kita sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran dari pengelolaan TMII kepada negara atau pemerintah sesuai amanat Keppres No 51 Tahun 1977. Tentunya tidak selamanya pemasukan yang diperoleh badan pelaksana pengelola TMII dapat mencukupi kebutuhan operasional TMII ini,” tuturnya.

Tria juga menegaskan perbaikan, pembangunan fasilitas baru, perawatan, hingga pelestarian TMII merupakan kontribusi Yayasan Harapan Kita kepada negara. Semua itu, kata dia, langsung menjadi milik negara, bukan milik Yayasan Harapan Kita.

“Yayasan Harapan Kita selalu memberikan bantuan kepada TMII yang termasuk membiayai secara mandiri peningkatan, pengembangan TMII sesuai dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1977. Sehingga dengan demikian Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara,” ungkap Tria.

Lebih lanjut, Tria juga mengungkapkan bahwa selama ini Yayasan Harapan Kita juga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) TMII, meskipun berdasarkan peraturan yang ada, barang milik negara tidak diwajibkan membayar pajak tersebut.

“Sebagai pengelola barang milik negara, Yayasan Harapan Kita tetap membayar pajak bumi dan bangunan yang berdasarkan regulasi yang mengatur kewajiban PBB, terhadap barang milik negara sebenarnya dikecualikan untuk membayar PBB,” pungkas Tria.

Tria mengatakan, pengelolaan TMII juga diawasi oleh tim audit internal. Selain itu, audit bidang keuangan juga dilakukan oleh BPK.

“Audit dalam bidang keuangan juga dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah,” kata Tria.

Baca juga : Kejutan Isran Noor Bilang ‘Jokowi Masuk Surga’ Jika Pindah Ibu Kota

Exit mobile version