Jakarta – Dokumen di PT Jhonlin Baratama, di Kalimantan Selatan, yang tengah digeledah KPK, diduga dibawa kabur menggunakan truk. KPK kini memburu truk yang membawa barang bukti terkait dugaan kasus korupsi itu.
KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, pada Jumat (9/4/2021). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.
Namun, pada penggeledahan itu, KPK tidak menemukan barang bukti. Barang bukti itu ternyata dibawa lari oleh sebuah truk.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkat, Senin (12/4).
Ali mengatakan truk itu ditemukan di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Namun, saat tim KPK datang, truk itu sudah hilang.
“Di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Baru, Kalimantan Selatan, yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut,” katanya.
KPK saat ini sedang melakukan pencarian. Dia meminta warga yang mengetahui keberadaan truk itu memberi informasi ke KPK.
“Saat ini kami sedang melakukan pencarian,” ucapnya.
“KPK juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui e-mail informasi@kpk.go.id apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut,” sambungnya.
Dia menegaskan KPK akan menjerat siapapun yang menghalangi penyidikan kasus korupsi. Menurutnya, ada sanksi bagi pihak yang menghalangi penyidikan.
“Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ujarnya.