Solo – Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156, Gibran Rakabuming Raka resmi melarang mudik ke Solo pada 1-17 Mei 2021. Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas COVID-19 Solo, Ahyani, mengatakan SE Wali Kota tersebut mulai disosialisasikan sejak Selasa (20/4).
Meski demikian, aturan tersebut tidak diberlakukan bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
“Pelaku perjalanan ini harus memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil tes swab PCR atau antigen maksimal dua hari sebelum dicek petugas,” kata Ahyani saat dihubungi detikcom, Selasa (20/4).
Adapun surat izin bagi pelaku perjalanan dinas harus ditandatangani pejabat setingkat eselon II. Bagi pegawai swasta, surat izin harus ditandatangani pimpinan.
Sementara bagi pekerja informal dan nonpekerja harus membawa surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan. Surat dilengkapi dengan mencantumkan asal dan tujuan daerah beserta nomor telepon.
“Surat berlaku secara individual, berlaku untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang lintas kota, kabupaten, provinsi atau negara. Surat bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas,” katanya.
Jokowi tidak mudik
Sehari setelah munculnya SE, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga memastikan ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak akan mudik ke Solo.
“Nggak, (Jokowi) nggak mudik,” kata Gibran saat dijumpai di Balai Kota Solo, Rabu (21/4/2021).
Gibran menjelaskan telah menyiapkan sanksi karantina 5 x 24 jam di Solo Technopark bagi pelanggar prosedur larangan mudik. Selain Solo Technopark, ada opsi lain yakni karantina di hotel bagi warga yang mampu.
“Kita sediakan dua tempat. Nanti kita pakai dulu satu tempat di Solo Technopark. (Karantina hotel) itu buat yang mampu. Nanti ada (kategorinya),” ujar dia.
Lihat Video: Hindari Larangan-Macet, Pemudik Bermotor Lintasi Jalur Pantura Malam Hari
(bai/mbr)