Site icon MediaBerita

Pemda DIY Kesulitan Sekat Arus Mudik Lokal

Yogyakarta – Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku kesulitan untuk melakukan penyekatan di jalan antar kabupaten dan kota terkait larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi. Salah satu alasannya yakni banyaknya jalan tikus antara satu daerah dengan daerah lainnya di DIY.

“Terus terang, kalau itu dilaksanakan di DIY sulit. Empat kabupaten dan kota selain Kulon Progo tidak bisa. Jalan tikus lorong-lorong itu banyak,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, saat diwawancara di kantornya kompleks Kepatihan, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Jumat (7/5/2021).

Ia menjelaskan kalau larangan mudik itu berbentuk regulasi, DIY akan modifikasi. Bentuknya dengan memaksimalkan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat desa dan RT.

“Setiap ada orang mau keluar ketok mau keluar dicegat Satgas Desa RT/RW,” katanya.

Akses antarkabupaten dan kota di DIY, lanjut Aji, tak ada batas yang jelas seperti Kali Progo. Kota Yogyakarta dengan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman saja, akses lintasnya bisa mencapai ratusan.

“Kita tidak mungkin melakukan penjagaan. Kecuali Kulon Progo, kalau mau renang,” katanya.

Ia memberi contoh, antara Kabupaten Bantul dengan Kota Yogyakarta. Akses lintas kedua wilayah itu sangat banyak dan merata hampir di semua tempat. Begitu pun Kabupaten Sleman dengan Kota Yogyakarta maupun Kabupaten Sleman dan Bantul.

“Kabupaten Gunungkidul pun banyak akses perlintasan antar kabupaten dan kota,” katanya.

“Kalau regulasinya himbauan, saya kira Pak Gubernur akan membuat kebijakan,” jelasnya.

Seperti telah diketahui, Satgas COVID-19 Pusat mengeluarkan larangan mudik di semua wilayah aglomerasi baik satu provinsi, satu kabupaten atau kota maupun lintas. Pertimbangan Satgas COVID-19 melarang untuk menghindari penularan COVID-19 karena mudik pasti menimbulkan interaksi langsung antar orang.

Seperti diketahui, larangan mudik mulai diterapkan pada 6-17 Mei 2021. Dalam larangan mudik, ada aturan soal aglomerasi. Wilayah aglomerasi diartikan sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu. Istilah aglomerasi kemudian dikaitkan dengan mudik lokal yang dianggap sebagai pengecualian masa larangan mudik yang disampaikan pemerintah.

Pemerintah lewat Satgas Penanganan COVID-19 lalu menegaskan bahwa semua jenis mudik dilarang. Itu termasuk mudik lokal di wilayah aglomerasi.

Di sisi lain, masing-masing pemerintah daerah punya persepsi sendiri soal mudik lokal ini. Jika Pemda DIY yang mengaku kesulitan, Pemkot Semarang menyatakan akan mematuhi larangan mudik lokal yang diterapkan pemerintah pusat.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan aturan larangan mudik lokal itu tak perlu didiskusikan lagi apalagi ditawar.

“Bukan apa-apa, kita perhatikan yang lebih besar supaya tidak terjadi sebaran COVID-19 yang meluas,” kata pria yang akrab disapa Hendi itu kepada detikcom, Jumat (7/5).

(sip/sip)

Exit mobile version