KORLANTAS POLRI – Satlantas Polrestabes Makassar telah mengirimkan surat konfirmasi ke 455 pelanggar sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Komandan Tim ETLE Satlantas Polrestabes Makassar, Aiptu Murdadi mengatakan, dalam pelaksanaannya, ETLE sementara menyasar kendaraan roda empat. Ratusan pelanggar itu terekap sejak 24 April 2021.
“Totalnya 455. Saat ini penindakan ETLE baru mobil, roda empat. Untuk motor kita belum, tapi ke depannya kita akan lakukan. Pelanggarannya sabuk keselamatan yang kedua penggunaan ponsel saat berkendara. Kebanyakan itu,” kata Murdadi, Senin (24/5).
Dia menerangkan, ratusan pelanggar yang terdeteksi kamera ETLE tersebar di 16 titik jalan Makassar. Namun kata Murdadi ada beberapa ruas jalan yang ditempatkan dua buah kamera, seperti Urip Sumoharjo dan Hertasning.
Selain dua jalan itu, belasan titik kamera ETLE lain berada di Jalan Ratulangi, Haji Bau, Sultan Alauddin perbatasan Makassar dan Gowa, Barombong, Gunung Bulusaraung, RA Kartini-Jendral Sudirman.
Kemudian Jalan Perintis Kemerdekaan hingga perlimaan Bandara Sultan Hasanuddin, perbatasan Makassar-Maros. Jalan Nusantara, dan Ahmad Yani.
“Pelanggar terbanyak ada di Urip Sumoharjo,” imbuh Murdadi.
Bintara Tinggi Polri ini menyebutkan, para pelanggar yang terekam kamera akan dikirimi surat konfirmasi. “Bahwa kendaraan tersebut melakukan pelanggaran, dikirim melalui pos ke alamat yang tertera di STNK,” katanya.
Murdadi melanjutkan pihaknya terkadang menemukan kendaraan yang melanggar sudah dipindahtangankan atau dijual. “Itulah kita berikan surat konfirmasi, bahwa kendaraan itu masih miliknya atau bukan,” jelasnya
“Kalau sudah terjual kita minta jelaskan di mana sekarang pemiliknya. Kalau yang pembelinya itu tidak konfirmasi, nanti pada saat pengurusan STNK, misalnya mau bayar pajak atau perpanjangan STNK akan terblokir,” sambung Murdadi.