Lampung – Oknum polisi di Lampung terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri. Oknum polisi tersebut diduga terkait kasus pungutan liar (pungli).
“OTT DIivpropam Polri atas penerbitan SIM dan pungutan lain di luar PNBP di Polresta Bandar Lampung,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).
Dia mengatakan program Polri Presisi dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar fungsi pelayanan dioptimalkan seluruh satuan kerja di lingkungan Polri, baik jajaran di tingkat pusat maupun jajaran di wilayah.
Dia mengatakan peristiwa yang terjadi di Polresta Bandar Lampung mengisyaratkan belum maksimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan satuan kerja wilayah.
Irjen Ferdy Sambo mengatakan Biro Paminal Divpropam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Lampung masih menyidik kasus tersebut secara intensif. Kasus akan dilanjutkan hingga ke meja hijau.
“Masih diperiksa di Biro Paminal Div Propam. (Status) Belum tersangka. Masih terduga pelanggar,” ucapnya.
“Sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat, siapa saja yang terlibat akan diajukan pada peradilan umum dan sidang etik dan profesi yang berlaku di internal Polri,” tambah dia.
Dia mengimbau seluruh anggota Polri yang bertugas di pusat ataupun jajaran wilayah agar menjunjung tinggi tanggung jawab dan moral yang luhur untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dia juga mengajak masyarakat untuk ikut melapor jika menemukan dugaan pelanggaran.
“Div Propam Polri mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui ‘Aplikasi Propam Presisi’ apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, oknum polisi tersebut ditangkap pada Kamis (27/5). Oknum polisi yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung.