KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merilis Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Perpol tersebut mengatur tentang penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk di dalamnya mengatur jenis pelanggaran dan sanksinya.
Aturan telah resmi ditandatangani pada Februari 2021 lalu, tetapi akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu selama 6 bulan sejak terbitnya aturan.
“Sudah tahap sosialisasi Perpol 5 Tahun 2021 ke jajaran, tinggal menunggu waktu penerapan,” ujar Kasatlantas Polres Gresik, Wikha Ardilestanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/5/2021).
Sosialisasi juga dijalankan sembari menunggu jukrah penerapan. “Biasanya jukrah diturunkan dalam bentuk STR/Surat Telegram ke jajaran,” lanjut dia.
Lantas, apa saja jenis pelanggaran yang mendapatkan poin dan apa sanksinya?
Poin pelanggaran
Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, poin adalah nilai yang diberikan kepada pemilik SIM dalam setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas yang dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, pada Pasal 33 disebutkan bahwa Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
Adapun pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dimaksud yakni pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
Ketika ada pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas, maka SIM akan ditandai dan dilakukan pemberian poin.
Adapun poin yang diberikan, yakni 5 poin, 3 poin, dan 1 poin, dengan jenis pelanggaran yang berbeda-beda.
Poin 5
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, dengan tidak memiliki SIM
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi
- Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjukan kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas
- Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti
- Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah
- Mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
- Mengemudikan Kendaraan Bermotor Berbalapan Dijalan Dimaksud Dalam Pasal 115 Huruf
Poin 3
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda
- Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca
- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas
- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah
- Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
Poin 1
- Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi
- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan
- Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot
- Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir
- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional
- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu
- Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain
- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang
- Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4
- Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurumkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.
Sanksi
Bagi mereka yang telah berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas, dan telah terkumpul poin pelanggaran cukup banyak, akan dikenakan sanksi.
Apabila sudah terkumpul 12 poin, maka akan dikenai penalti 1, dan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Artinya, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.
Sementara, jika sudah terkumpul 18 poin, akan dikenai penalti 2.
Perlu diperhatikan, mereka yang dikenakan penalti 1 dan penalti 2, maka pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM.
Bahkan, pencabutan SIM dapat dilakukan apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali.
Namun, ada ketentuan di mana harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.