TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar sosialisasi fungsi dan tugas LPS kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan efektivitas penanganan bank, Selasa 15 Juni 2021 di The Stone Hotel Legian, Kuta, Badung.
Kegiatan ini sebagai bagian dari tindak lanjut Nota Kesepahaman antara LPS dan Polri yang ditandatangani sejak tahun 2019 yang lalu.
Dan kegiatan ini bermanfaat sebagai sarana bertukar pikiran bagi kedua belah pihak mengenai isu-isu terkini terkait hukum dan perbankan.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono yang hadir untuk membuka acara sosialisasi menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Polri atas kerjasamanya dalam penanganan permasalahan hukum yang terjadi di beberapa bank yang ditangani LPS.
“Nota Kesepakatan Bersama antara LPS dan Polri sangat penting bagi LPS untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU LPS khususnya terkait dengan penuntasan permasalahan hukum pada bank gagal,” ujar Didik Madiyono.
Dengan adanya Nota Kesepakatan bersama ini, menurut Didik Madiyono LPS dapat langsung menyampaikan permasalahan hukum pada bank gagal kepada Kepolisian RI untuk dilakukan penanganannya.
Selain itu, Didik Madiyono menyampaikan bahwa penuntasan permasalahan hukum pada bank gagal tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang perbankan.
Dan sekaligus juga dapat menjaga stabilitas dan kepercayaan atas sistem perbankan di Indonesia.
Sambutan tersebut disampaikan Didik Madiyono kepada perwakilan Polda dari berbagai wilayah antara lain daerah Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.