POS-KUPANG.COM | JAKARTA – Operasi yustisi hingga saat ini terus dilaksanakan oleh unsur Satgas Daerah, Polisi/TNI serta para relawan
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan keberlanjutan pelaksanaan operasi yustisi menjadi bukti bahwa protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan baik saat situasi genting ataupun saat kasus mulai melandai
“Operasi yustisi selalu dilakukan sampai sekarang oleh unsur Satgas Daerah yang dibantu oleh TNI/Polri dan relawan perubahan perilaku. Ini mencerminkan bahwa dalam keadaan genting maupun kasus terkendali, protokol kesehatan tetap diutamakan,” kata Wiku saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (16/6).
Satgas Covid mengatakan, tingkat keterisian tempat tidur di Rumah Sakit untuk pasien Covid-19 secara nasional per 13 Juni 2021 lalu telah sampai pada angka 52,55%.
“Secara nasional keterisiannya menyentuh angka 52,55% dan daerah dengan BOR di atas 70% yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memanggil jajaran pemerintah provinsi DKI Jakarta ke Istana Negara untuk membahas kenaikan kasus Covid-19 di Ibukota.
Tiga arahan Presiden yakni meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menekan laju kenaikan kasus Covid-19. Kemudian, meminta jajaran Pemprov DKI untuk lebih banyak melakukan tindakan penanganan di lapangan. Terakhir, perlu upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi dan peningkatan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Di Kupang : ada Rumah Makan Diberi Peringatan Pertama
Pemerintah kota Kupang dan Polres Kupang Kota melakukan patroli malam, Kamis 10 Juni 2021 malam, dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kupang.
Patroli dipimpin Kabag ops Polres Kupang Kota AKP Mei Charles Sitepu, S.H, Kasat Intelkam Polres Kupang Kota AKP Alberto Heru Ponato, S.I.K., M.H., Sekretaris Sat Pol PP Kota Kupang M. Alam Y. Girsang, S.H.,M.H., dan diikuti anggota Sat Intelkam Polres Kupang Kota, Dalmas Polres Kupang Kota, Turjawali Polres Kupang Kota dan 2 regu Satpol PP Pemkot Kupang.
Kegiatan ini juga melibatkan Dinas Pariwisata Kota Kupang dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Kupang (Perizinan).
Patroli digelar di sepanjang Jalan Frans Seda-Kedai Kopi Kulo Depan Bank Christa Jaya-Depot seafood – Jalan WJ Lalamentik – Kafe Kopi Petir – Jalan Palapa – Jalan Cak Doko – Warung kembar – Toko Vape store – Jalan Muhammad Hatta – Jalan Jenderal Sudirman – Jalan El Tari II dan berakhir di Warung Bakmi Jaya.
Dari beberapa lokasi tempat yang dikunjungi tersebut, petugas memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pelaku usaha yang masih membuka usahanya agar segera berhenti melayani makan ditempat sebelum pukul 21.00 wita.
Kepada warga Kota Kupang yang sementara beraktivitas baik penjual atau pembeli diingatkan soal edaran terbaru Walikota Kupang NO 030 / HK.443.1 / VI / 2021 tanggal 2 Juni 2021 tentang PPKM, bahwa untuk pelaku usaha agar memperhatikan jumlah pembeli yang makan di tempat dengan kapasitas tempat 50 persen.
Pada pukul 21.00 Wita aktivitas makan di tempat dihentikan lalu setelah pukul 21.00 Wita dibatasi hanya untuk melayani pesan antar atau dibungkus dan dibawa pulang.
Dalam edaran tersebut ditegaskan apabila setiap pelaku usaha melanggar surat edaran tersebut maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas Dinas Pariwisata dan Dinas Tanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Kupang (Perizinan) menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Pada Kedai Kopi Kulo masih melayani makan dan minum di atas pukul 21.00 wita di tempat. Juga masih menggunakan Surat Izin Usaha yang masih manual.
Sedangkan pada warung Bakmi Jawa sudah dilakukan peneguran sebanyak 2 kali.
Untuk kedua pemilik usaha tersebut dilakukan tindakan tegas agar pada hari Jumat 11 Juni 2021 datang ke Kantor Dinas Tanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Kupang (Perizinan) untuk dilakukan pendataan ulang dan diberikan surat peringatan pertama.
Kabag Ops Polres Kupang Kota, AKP Mei Charles Sitepu, S.H mengakui kalau patroli ini dilakukan Polres Kupang Kota bersama Pemerintah Kota Kupang untuk pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019 di wilayah Kota Kupang.
Kegiatan patroli yang dilaksanakan hingga Jumat dini hari dengan sasaran masyarakat Kota Kupang yang sedang melakukan aktivitas, baik itu para pedagang atau pelaku usaha maupun masyarakat sekitar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Patroli merupakan salah satu bentuk kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang dalam rangka menindaklanjuti edaran terbaru Walikota Kupang Nomor 030 / HK.443.1 / VI / 2021 TGL 02 Juni 2021 tentang PPKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat),” tandasnya
Juga untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Kota Kupang sekaligus memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat Kota Kupang agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dan waspada terhadap penyakit Covid-19 serta mendukung langkah pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat aktivitas sosial dan fisik ini juga adalah langkah yang diyakini oleh Pemerintah Kota Kupang yang dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dengan diadakannya patroli Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat oleh Polres Kupang Kota bersama dengan Pemerintah Kota Kupang dipastikan dapat menyadarkan masyarakat Kota Kupang bahwa pentingnya menjaga kesehatan ditengah-tengah situasi pandemi Covid-19.
Kegiatan ini diharapkan terlaksana secara rutin guna mendukung program Pemerintah Kota Kupang dalam mengatasi penyebaran Covid-19 sehingga dapat mengurangi angka positif Covid -19 yang ada di Wilayah Kota Kupang.