Jakarta: Sebanyak 33 kasus dugaan pelanggaran penjualan obat terapi covid-19 dan pembuatan tabung oksigen ilegal dibongkar. Kasus tersebut tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.
“Sampai saat ini Polri menangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen, dan penjualan obat di luar ketentuan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 28 Juli 2021.
Dari 33 kasus itu polisi menangkap 37 tersangka. Rusdi mengatakan Polri berkomitmen menindak tegas pihak-pihak yang mencari keuntungan di tengah pandemi covid-19 dengan cara ilegal.
“Hentikan segala kegiatan mencari keuntungan dengan cara ilegal, karena itu semua mempengaruhi penanganan covid-19 di Tanah Air,” ucapnya.
Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipedsus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyebutkan sejumlah barang bukti yang disita. Ada 365.876 butir obat berbagai jenis, 62 vial obat terapi, dan 48 tabung oksigen.
Baca: Penimbun Tabung Oksigen dan Alat Kesehatan Ditangkap
Terkait kasus tabung oksigen ilegal, pelaku memodifikasinya dengan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya.
“APAR tidak didesain untuk oksigen. Ada spesifikasi tertentu untuk tabung oksige, harus bisa menahan sampai 100 psi dan sebagainya,” jelas Helmy.
Kepolisian akan terus mengembangkan kasus pelanggaran terkait penanganan covid-19. Ia berharap pihak yang ingin menimbun obat-obatan dapat mengurungkan niatnya.
“(Berharap) yang menimbun (dapat) lepaskan ke pasar sehingga ketersediaan obat itu jadi ada. Harga jadi terjangkau,” ucap Helmy.