“Peserta ujian SIM tak perlu datang ke Satpas untuk ikut ujian tulis,” kata Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 September 2021.
Anrianto mengatakan pihaknya telah menguji coba aplikasi itu sebelum diberlakukan. Uji coba dilakukan di Satpas Polda Metro Jaya pada 8-18 September 2021.Anrianto menyebut ada 110 peserta melaksanakan ujian teori pembuatan SIM menggunakan aplikasi E-AVIS. Uji coba berjalan lancar.
Baca: Polri Terbitkan Aturan SIM C untuk Tiga Golongan
Anrianto menjelaskan E-AVIS merupakan suatu transformasi digital dari Korlantas Polri melalui pengembangan sistem pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident). E-AVIS juga pengembangan dari aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang digunakan untuk ujian teori SIM secara daring.
Harapannya, aplikasi itu dapat membantu masyarakat dalam pembuatan SIM dan ujian teori SIM secara daring di tengah pandemi covid-19. Pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), mobilitas masyarakat dibatasi demi mencegah penyebaran covid-19.
“E-AVIS merupakan jawaban bagi tantangan dalam pelaksanaan ujian teori SIM di masa pandemi saat ini,” ucapnya.
Anrianto menyebut aplikasi E-AVIS juga tersedia dalam platform mobile dan aplikasi terintegrasi dengan SINAR dan KA-SIM. E-AVIS sudah menggunakan teknologi face recognition dan animasi terkini.
Menurut dia, sistem E-AVIS sudah terintegrasi dan pengelolaan materi ujian teori SIM dapat dilakukan secara realtime dan terpusat. Dengan begitu, materi ujian teori SIM akan menjadi seragam di semua kanal ujian teori.
Anrianto mengatakan ada 30 materi soal yang diberikan dalam ujian teori daring pembuatan SIM. Pemberian soal itu sesuai jenis golongan SIM. Peserta diberi waktu 15 menit untuk menyelesaikan ujian.
“Bagi peserta uji SIM yang gagal pada saat ujian teori SIM menggunakan E-AVIS diberikan kesempatan untuk mengulang ujian sebanyak dua kali selama kurun waktu 14 hari,” kata dia.
Sumber: medcom.id