Jakarta – Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan seorang lurah di Kabupaten Lebak, Banten. Sejumlah uang dalam amplop disita.
Kelima orang tersebut di-OTT tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Jumat (12/11) malam.
“Benar, bahwa penangkapan dalam OTT di BPN Lebak, penyidik telah mengamankan empat oknum pegawai BPN Lebak dan satu oknum lurah di Kabupaten Lebak,” ujar Direskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021).
Dedi mengatakan penyidik sudah berada di Kantor BPN Kabupaten Lebak sejak pukul 18.00 WIB saat OTT dilakukan. Polisi menyita beberapa amplop berisi uang serta memasang garis polisi di ruangan Seksi Survei Pemetaan.
“Dalam operasi tangkap tangan ini, kami berhasil mengamankan beberapa amplop berisi sejumlah uang. Selanjutnya kita masih melakukan pendalaman,” tuturnya.
Oknum pegawai BPN Lebak tersebut diketahui bekerja di bidang survei dan pengukuran. Sampai saat ini, lanjut Dedi, rangkaian pemeriksaan masih terus berlangsung di Polda Banten.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyebut oknum pegawai ATR/BPN dan lurah di Lebak itu diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli). Shinto menegaskan kepolisian serius dalam memberantas korupsi.
“Benar, tindak pidana korupsi pungutan liar,” kata Shinto.
“Polda Banten serius melakukan penindakan tegas terhadap oknum kasus tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Untuk nilai nominal uang yang disita, Shinto mengaku belum bersedia mengungkapnya sekarang. Informasi lebih lengkap bakal disampaikan Senin (15/11) nanti.