BANDUNG – – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil membongkar sindikat pembuat kartu Prakerja fiktif. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang tersangka anggota sindikat.
Ke empatnya yaitu AP, AR, RW, dan WG ditangkap di sebuah hotel di Jl Kebon Kawung, Kota Bandung, Senin (29/11). Mereka kini ditahan di Polda Jabar untuk penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khsusu Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, dalam keterangannya mengatakan, modus operansi sindikat ini yaitu melakukan akses ilegal terhadap data base kependudukan yang digunakan untuk membuat kartu Prakerja fiktif.
‘’Sindikat ini melakukan illegal access dan indentity theft terhadap data base Kependudukan Dukcapil yang disalahgunakan untuk membuat Kartu Prakerja fiktif,’’ kata dia dalam keterangannya kepada Sabtu (4/12).
Dari aksi kejahatannya itu, lanjut Arif, sindikat ini berhasil membobol uang negara dari program Kartu Prakerja sebesar Rp 500 juta setiap bulan. Dan selama menjalankan aksinya, sindikat ini berhasil mendapatkan keuntungan hingga Rp 18 miliar.
Sejumlah barang bukti berhasil disita polisi. Di antaranya 700 buah SIM card berbagai provider, tiga buah KTP, 20 lembar kartu ATM, tiga unit laptop, 12 unit HP, dua buah buku tabungan, satu bundel simcard e-wallet, satu buah kartu flash sebuah bank, satu unit mobil dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini, kata Arif, berawal dari banyaknya pemberitaan kebocoran data kependudukan yang disalah gunakan dan diperjualbelikan secara bebas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain nitu, kata dia, banyaknya kebocoran data dan distribusi penyaluran dana Program Prakerja.
Atas dasar itulah Subdit Indag dibantu Subdit Siber Krimsus Polda Jabar melakukan patroli cyber dan penyelidikan. ‘’Kami kemudian melakukan undercover ke group Telegram sindikat jual beli data dengan nama Toko Driveria dan Selera Indonesia,’’ tutur dia.
Dari hasil penyelidikan dan profiling, sambung Arif, polisi mendapatkan data sindikat pembuatan kartu Prakerja yang diregister dengan data hasil hacking ke Dukcapil. Dengan data dan informasi tersebut, imbuh dia, polisi akhirnya menangkap para tersangka berikut barang buktinya.
Menurut Arif, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu mereka juga dijerat dengan Pasal 95 jo Pasal 79 ayat (1) dan pasal 86 ayat (1) UU No 24 tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebagaimana diketahui, Program Kartu Prakerja mulai diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada April 2020. Saat pertama kali diluncurkan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 triliun dengan target penerima manfaat sebanyak 5,6 juta orang. Sedangkan pada 2021, pemerintah kembali mengucurkan anggaran sebesar Rp 21,1 triliun dengan target penerima manfaat sebanyak 5,97 orang.
Program Kartu Prakerja memiliki pagu sebesar Rp 3,55 juta untuk tiap penerima manfaat/peserta. Uang itu dialokasikan untuk biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pelatihan Rp 2,4 juta, dan diberikan secara bertahap sebanyak empat kali.
Selain itu peserta juga mendapat insentif pengisian survei Rp 150 diberikan bertahap sebanyak tiga kali setelah mengisi survei.
Sumber : Harian Aceh