Site icon MediaBerita

Polri Tangkap 2 Tersangka Kasus Kapal Tenggelam yang Bawa WNI di Malaysia

Jakarta – Polri menetapkan 2 orang berinisial JI dan AS sebagai tersangka dalam kasus kapal tenggelam yang mengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) di wilayah Johor Bahru, Malaysia. Penetapan tersangka tersebut diperoleh penyidik dari keterangan korban yang selamat.

“Jadi sampai saat ini ada 2 tersangka yang diamankan oleh penyidik dan saat ini masih pendalaman masih proses untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan secara ilegal pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

“Dari korban telah ditangkap 2 pelaku atau tersangka yang diperoleh dari keterangan korban yang selamat. Jadi korban yang selamat dilakukan pemeriksaan siapa yang merekrut mereka muncul nama JI dan AS ini,” imbuhnya.

Tersangka JI beralamat di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Sementara itu, tersangka AS beralamat di Kelurahan Sumber Kejayan, Kecamatan Mayang.

Dari kapal tenggelam di perairan Malaysia tersebut, tersangka JI telah merekrut 5 orang PMI. Kemudian, dari lima orang itu, 4 orang dinyatakan meninggal dunia.

“Dari korban yang selamat, diperoleh informasi bahwa ada 5 orang yang di rekrut oleh tersangka JI dan dari 5 orang tersebut telah terjadinya kecelakaan kapal boat, 4 meninggal dunia itu yang direkrut dari tersangka atas nama inisial JI,” kata Ramadhan.

Lebih lanjut, tersangka AS, sebut Ramadhan, telah merekrut 4 PMI. Dari 4 orang itu 2 orang dinyatakan meninggal dunia dan 2 orang selamat. Korban meninggal dunia berinisial MIS dan F, sementara korban selamat berinisial M dan KK.

“Dari pengakuan korban yang selamat, ada 4 orang yang direkrut secara ilegal oleh tersangka AS; dari 4 orang tersebut 2 orang meninggal dunia. Atas nama M selamat, atas nama MIS meninggal dunia, atas nama KK selamat, dan atas nama F meninggal dunia,” kata Ramadhan.

Sumber: detik.com

Exit mobile version