Site icon MediaBerita

Pemerintah Tetapkan Hak Cuti Ayah untuk ASN Pria

Pemerintah Resmi Akan Atur Cuti Ayah bagi ASN Pria. Sumber Kompas.

Pemerintah Resmi Akan Atur Cuti Ayah bagi ASN Pria. Sumber Kompas.

MediaLontar.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan komitmen pemerintah dalam memberikan hak cuti pendampingan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan.

Hal ini diungkapkan sebagai bagian dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Manajemen ASN, yang menjadi turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Menurut Anas, upaya ini bertujuan untuk memberikan dukungan lebih lanjut kepada keluarga ASN serta menegaskan peran penting ayah dalam proses kelahiran.

Anas menjelaskan bahwa hak cuti ini, yang sering disebut sebagai “cuti ayah”, direspon sebagai tanggapan atas aspirasi banyak pihak. “Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, menurut Anas, tidak ada ketentuan khusus mengenai cuti bagi ASN pria dalam situasi kelahiran istri. Hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan yang diatur secara spesifik. Namun, dengan adanya RPP ini, hal tersebut akan segera diatur secara jelas, memberikan perlindungan dan dukungan kepada para ASN pria.

Anas juga menyoroti praktik yang sudah umum dilakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional terkait dengan cuti ayah. Durasi cuti yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 60 hari. Untuk itu, pemerintah tengah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait, termasuk DPR, untuk menentukan durasi cuti yang sesuai dengan konteks Indonesia, yang akan diatur secara teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” jelasnya.

Dalam pandangan Anas, pemberian hak cuti ini bukan hanya sekadar bentuk dukungan kepada keluarga, tetapi juga upaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, fase kelahiran anak merupakan momen penting dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk masa depan bangsa.

Keputusan pemerintah ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk pegiat hak-hak perempuan dan keluarga. Mereka melihat langkah ini sebagai langkah positif dalam memperkuat ikatan keluarga serta memperluas kesetaraan gender di lingkungan kerja.

Dengan demikian, hak cuti pendampingan bagi ASN pria dalam situasi kelahiran istri tidak hanya akan memberikan manfaat bagi keluarga ASN, tetapi juga berdampak positif bagi pembangunan SDM dan kesetaraan gender di Indonesia.

Baca juga: Antusiasme Tinggi Jamaah Menuju Tanah Suci untuk Ramadhan 1445H

Sumber: Antaranews.

Exit mobile version