Site icon MediaBerita

PT Taspen Umumkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai Dibayarkan 3 Juni 2024

PT Taspen Umumkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS. Sumber JPNN.

PT Taspen Umumkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS. Sumber JPNN.

Medialontar.com – Pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dilaksanakan pada 3 Juni 2024. Informasi ini secara resmi diumumkan oleh PT Taspen melalui akun Instagram resminya, yang menyatakan, “Pengumuman Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2024 Bagi Penerima Pensiun. Paling cepat dibayarkan pada 3 Juni 2024.”

Selain tanggal pencairan, PT Taspen juga menginformasikan bahwa gaji ini akan dibayarkan secara penuh. Rinciannya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Penting untuk dicatat bahwa Gaji Ketiga Belas ini tidak akan dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, atau potongan lainnya. Hanya pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang akan dikenakan.

Ada beberapa ketentuan penting lainnya yang dijelaskan oleh PT Taspen. Pertama, bagi penerima pensiun yang juga merupakan aparatur negara sekaligus pejabat negara, hanya akan menerima satu gaji ke-13 dengan nilai tertinggi. Kedua, bagi yang menerima pensiun pribadi sekaligus penerima pensiun janda/duda, keduanya akan dibayarkan.

PT Taspen juga mengimbau agar penerima gaji berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Mereka disarankan untuk menghubungi kantor cabang Taspen terdekat atau Call Center Taspen di 021-1500919 jika ada keraguan.

Gaji ke-13 ini merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diberikan kepada pensiunan dan ASN selain Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dibayarkan pada momen Idul Fitri 2024 lalu.

Isu Penghentian Gaji ke-13 PNS Ditanggapi Kemenkeu

Di tengah maraknya kabar mengenai penghentian pembayaran gaji ke-13 PNS di media sosial, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan. Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, menyatakan, “Gaji ke-13 tetap diberikan,” melalui pesan singkat pada Selasa, 21 Mei 2024.

Besaran gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Namun, ada beberapa kelompok PNS yang tidak akan menerima gaji ke-13, sesuai dengan Pasal 5 dalam PP tersebut. Prastowo menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak berbeda dengan peraturan sebelumnya.

Komponen Gaji ke-13 dan Sumber Pembiayaannya

Dalam Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024, dijelaskan bahwa THR dan Gaji Ketiga Belas PNS yang pembayarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi komponen-komponen berikut:

a. Gaji pokok; b. Tunjangan keluarga; c. Tunjangan pangan; d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; e. Tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk PNS dan PPPK yang pembayarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen-komponen yang dicakup adalah:

a. Gaji pokok; b. Tunjangan keluarga; c. Tunjangan pangan; d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; e. Tambahan penghasilan yang diberikan dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk CPNS, THR dan gaji ketiga belas terdiri dari:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS; b. Tunjangan keluarga; c. Tunjangan pangan; d. Tunjangan umum; e. Tunjangan kinerja.

Menanggapi Klaim di Media Sosial

Sebelumnya, beberapa akun di media sosial Facebook membagikan klaim bahwa Gaji Ketiga Belas untuk PNS akan dihentikan. Klaim tersebut termasuk unggahan artikel dengan judul “MOHON MAAF! SRI MULYANI RESMI MENGHENTIKAN PEMBERIAN GAJI KE-13 UNTUK PNS GOLONGAN INI” yang menampilkan potret Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Namun, Kementerian Keuangan dengan tegas membantah klaim tersebut dan memastikan bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan para PNS dan pensiunan.

Dengan demikian, informasi mengenai penghentian Gaji Ketiga Belas bagi PNS dapat dipastikan tidak benar. Gaji ke-13 tetap akan dibayarkan mulai 3 Juni 2024, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber yang resmi dan terpercaya sebelum menyebarkannya di media sosial.

Baca juga: Vina: Sebelum 7 Hari” Cetak Rekor Penonton, Tagar #usutkasusvina Merebak

Sumber: Liputan6

Exit mobile version