Site icon MediaBerita

Marak Konten Judi Online, Kemkominfo Beri Teguran Kedua pada Telegram!

Kemkominfo Beri Teguran Kedua pada Telegram Terkait Konten Judi Online. Sumber Kominfo.

Kemkominfo Beri Teguran Kedua pada Telegram Terkait Konten Judi Online. Sumber Kominfo.

MediaLontar.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali mengeluarkan teguran keras kepada aplikasi perpesanan Telegram terkait konten bermuatan judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, menyatakan bahwa Telegram telah menerima dua teguran resmi, namun belum ada tanggapan dari pihak Telegram.

“Sudah, sudah. Tegurannya terus,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6).

Budi menjelaskan bahwa bukti mengenai adanya konten judi online di Telegram cukup banyak. Dalam wawancara, ia menekankan urgensi masalah ini dan menyatakan bahwa jika Telegram tidak memberikan respons pada peringatan ketiga, maka aplikasi tersebut akan segera diblokir di Indonesia.

“Telegram itu jelas, buktinya banyak,” ujar Budi. “Sebentar lagi, minggu ini peringatan ketiga. Jika tidak ada respons, kita akan menutup Telegram,” lanjutnya.

Salah satu alasan utama Telegram belum merespons teguran ini adalah karena mereka tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. “Belum karena mereka tidak ada perwakilan di sini. Peringatan ketiga kita tutup,” tegas Budi.

Pada hari yang sama, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, yang juga merupakan Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, memimpin rapat penting mengenai pemberantasan judi online. Rapat ini diadakan di Kemenko Polhukam, Jakarta, dan dihadiri oleh berbagai pejabat terkait.

“Kita panjatkan puji dan syukur kita semua diberikan kesehatan, berkoordinasi siang hari ini dalam rapat koordinasi seluruh jajaran satuan tugas,” kata Hadi dalam sambutannya.

Hadi didampingi oleh Menkominfo Budi Arie, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Daring, serta Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. Rapat ini menandakan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemberantasan judi online di Indonesia.

Pemberantasan judi online di Indonesia semakin diperkuat dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Satgas ini dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Pemerintah telah menyusun berbagai langkah strategis untuk menekan penyebaran konten judi online yang marak di berbagai platform digital, termasuk aplikasi perpesanan seperti Telegram. Satgas ini diharapkan dapat berfungsi efektif dalam menindaklanjuti berbagai laporan dan bukti mengenai aktivitas judi online.

Pemberantasan konten ilegal di platform digital seperti Telegram bukanlah tugas yang mudah. Salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya kantor perwakilan resmi dari platform-platform tersebut di Indonesia. Hal ini menyebabkan sulitnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap konten yang melanggar peraturan.

Menkominfo Budi Arie menyoroti bahwa ketiadaan kantor perwakilan Telegram di Indonesia memperumit proses komunikasi dan penegakan aturan. “Jika mereka tidak merespons peringatan ketiga, kami tidak memiliki pilihan lain selain menutup aplikasi tersebut di Indonesia,” tegasnya.

Ancaman pemblokiran Telegram ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pengguna aplikasi tersebut. Sebagian mendukung langkah tegas pemerintah dalam memberantas judi online yang dianggap merusak moral masyarakat dan ekonomi negara. Namun, ada juga yang khawatir akan dampak pemblokiran terhadap komunikasi sehari-hari yang banyak mengandalkan Telegram.

“Langkah ini perlu dilakukan demi kebaikan bersama, terutama untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk judi online,” kata Asep, seorang warga Jakarta. Sementara itu, Lina, seorang karyawan swasta, mengungkapkan kekhawatirannya, “Saya sering menggunakan Telegram untuk pekerjaan dan komunikasi dengan keluarga. Pemblokiran ini tentu akan sangat mengganggu.”

Pemerintah berharap agar Telegram dapat segera merespons teguran yang diberikan dan mengambil langkah-langkah untuk membersihkan platformnya dari konten ilegal. “Kami tetap terbuka untuk berdialog dengan pihak Telegram demi menemukan solusi yang terbaik,” ujar Budi Arie.

Penegakan hukum terhadap konten ilegal di platform digital memerlukan kerjasama yang erat antara pemerintah dan penyedia layanan. Dengan adanya aturan yang jelas dan tindakan tegas, diharapkan platform digital dapat lebih bertanggung jawab dalam mengawasi konten yang beredar di layanan mereka.

Teguran kedua kepada Telegram dan ancaman pemblokiran oleh pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusan dalam memberantas judi online yang merajalela. Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto serta penetapan Keppres Nomor 21 Tahun 2024 menjadi bukti konkret komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah ini. Dengan harapan bahwa Telegram akan segera merespons dan mengambil tindakan, pemerintah tetap berupaya menjaga keamanan dan moral masyarakat Indonesia dari pengaruh buruk judi online.

Baca juga: 11 Negara dengan Tingkat Perjudian Online Tertinggi, Brazil Pimpin Pasar Global!

Sumber: Liputan6.

Exit mobile version