Site icon MediaBerita

Ketahui Hak Pekerja, Ini Sistem Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi Ahli Waris

Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi Ahli Waris. Sumber Catapa.

Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi Ahli Waris. Sumber Catapa.

MediaLontar.com – Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab utama negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Dalam konteks ini, BPJS Ketenagakerjaan dibentuk untuk menyediakan jaminan sosial yang membantu masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan dan perlindungan finansial, baik saat bekerja maupun saat kehilangan pekerjaan. BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai manfaat, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan jika peserta meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan terdaftar dalam program JKK, maka manfaat JKM dapat dicairkan dan diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.

“Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan,” demikian bunyi Pasal 31 ayat 1 UU tersebut.

Selain program JKK, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam program JHT juga bisa mencairkan manfaat dari program tersebut yang kemudian diberikan kepada ahli warisnya. “Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua,” menurut Pasal 37 ayat 4.

Lebih lanjut, jika peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhi masa iur selama 15 tahun, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan bahwa setiap peserta yang telah membayar iuran termasuk dalam program JKM. Dalam situasi di mana peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan kematian. Tujuan dari pencairan manfaat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia adalah agar ahli waris beserta keluarga dapat memenuhi kebutuhan dasar kehidupan yang layak.

Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (24/6/2024), berikut adalah besar manfaat yang dapat dicairkan sesuai dengan program BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia:

  1. Santunan Kematian: Sebesar Rp 20 juta.
  2. Santunan Berkala: Dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta.
  3. Biaya Pemakaman: Sebesar Rp 10 juta.
  4. Beasiswa Pendidikan: Maksimal Rp 174 juta untuk dua anak peserta yang ditinggalkan.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan manfaat yang signifikan bagi ahli waris peserta yang telah meninggal dunia. Hal ini memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak terbebani secara finansial dan dapat tetap menjalani kehidupan yang layak. “Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhi masa iur 15 tahun, maka ahli waris tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun,” ujar seorang pejabat BPJS Ketenagakerjaan.

Penting untuk diingat bahwa program-program ini dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja dan keluarganya. Dengan demikian, negara melalui BPJS ini berusaha memastikan bahwa setiap warga negara yang bekerja mendapatkan jaminan sosial yang memadai. Jaminan-jaminan ini mencakup berbagai aspek kehidupan pekerja, mulai dari kesehatan, kecelakaan kerja, hingga perlindungan finansial setelah pensiun atau meninggal dunia.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga memberikan manfaat yang berarti bagi pekerja. Jika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian atau cacat, ahli waris atau pekerja yang mengalami kecacatan akan mendapatkan kompensasi yang sesuai. “Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan,” jelas seorang ahli hukum ketenagakerjaan.

Santunan kematian dan santunan berkala adalah dua bentuk kompensasi utama yang diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Selain itu, biaya pemakaman juga disediakan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Tidak hanya itu, beasiswa pendidikan yang mencapai maksimal Rp 174 juta untuk dua anak peserta juga menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak yang ditinggalkan oleh peserta yang telah meninggal dunia.

Dengan adanya program-program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berperan penting dalam menyediakan jaringan pengaman sosial yang kuat bagi masyarakat Indonesia. Melalui berbagai jaminan sosial ini, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan finansial bagi pekerja tetapi juga memastikan bahwa keluarga pekerja tetap dapat menjalani kehidupan yang layak setelah kehilangan sumber penghasilan utama mereka.

Langkah-langkah ini adalah bukti konkret dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya, yang pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.

Baca juga: Pemotongan Gaji 3 Persen untuk Tapera, Jokowi Bandingkan dengan BPJS Kesehatan

Sumber: Detik.

Exit mobile version