Site icon MediaBerita

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Dibuka Kembali! Kesempatan Emas bagi Mahasiswa Baru

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Dibuka Kembali

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Dibuka Kembali

MediaLontar.com – Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi yang belum pernah mendaftar sebelumnya resmi dibuka kembali mulai hari ini, Senin (29/7/2024). Proses pendaftaran ini berlangsung hingga 31 Oktober 2024, memberikan waktu yang cukup bagi calon mahasiswa untuk mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan.

Pembukaan kembali pendaftaran KIP Kuliah ini merupakan kabar baik bagi calon mahasiswa yang sempat khawatir tidak bisa mendaftar karena insiden peretasan pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) yang sempat membuat laman pendaftaran tidak dapat diakses. Dengan sistem yang kini kembali normal, calon penerima KIP Kuliah dapat melanjutkan proses pendaftaran tanpa hambatan.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, mengimbau agar perguruan tinggi menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Hal ini bertujuan untuk memastikan calon mahasiswa tidak kehilangan haknya dalam mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.

“Kami meminta perguruan tinggi untuk dapat menyesuaikan jadwal penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur mandiri, agar calon mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah tidak kehilangan kesempatan,” ujar Suharti.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Untuk mendaftar KIP Kuliah 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Syarat tersebut antara lain adalah:

  1. Siswa lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal dua tahun sebelumnya (2023 dan 2022).
  2. Lulus seleksi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan program studi terakreditasi minimal C atau Baik.
  3. Memiliki potensi akademik yang baik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
  4. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan sosial, seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMKI.
  7. Mahasiswa dari panti sosial/asuhan.
  8. Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:
    • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga.
    • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan.

Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Calon mahasiswa dapat melakukan pendaftaran KIP Kuliah secara mandiri melalui web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi mobile KIP Kuliah. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran KIP Kuliah 2024:

  1. Masuk ke Laman Pendaftaran: Siswa dapat mengakses laman pendaftaran KIP Kuliah atau menggunakan aplikasi mobile KIP Kuliah.
  2. Mengisi Data Diri: Pada saat pendaftaran, siswa diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta alamat email yang valid dan aktif. NIK digunakan untuk memperoleh informasi sosial ekonomi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Bagi siswa yang tidak terdaftar di DTKS, mereka harus melengkapi data ekonomi dan aset.
  3. Validasi Data: Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi terhadap NIK, NISN, dan NPSN serta mengecek kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah.
  4. Menerima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses: Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang telah didaftarkan.
  5. Menyelesaikan Pendaftaran: Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti. Setelah itu, mereka harus menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan dengan skema host-to-host.
  6. Verifikasi Lanjutan: Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, perguruan tinggi dapat melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Dengan dibukanya kembali pendaftaran KIP Kuliah 2024, diharapkan semakin banyak siswa yang berpotensi akademik namun memiliki keterbatasan ekonomi dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Inisiatif ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi para siswa untuk meraih cita-cita mereka, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan generasi yang lebih berpendidikan dan berdaya saing di masa depan.

Baca juga: Isu Gunakan Anggaran Pendidikan, Nadiem Makarim Janji Cek Program Makan Gratis Prabowo!

Sumber: Kompas

Exit mobile version