Site icon MediaBerita

Pemerintah Jokowi Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran dan Produk Tembakau kepada Anak dan Ibu Hamil

Pemerintah Jokowi Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran

Pemerintah Jokowi Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran

MediaLontar.com – Dalam langkah besar menuju peningkatan kesehatan masyarakat, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok secara eceran per batang. Aturan ini juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 Juli 2024. Pasal 434 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menggunakan mesin layan diri, kepada anak di bawah umur dan perempuan hamil, serta secara eceran per batang kecuali untuk produk cerutu dan rokok elektronik.

“Kami berkomitmen melindungi generasi muda dan kelompok rentan dari dampak buruk rokok dan produk tembakau lainnya,” ujar Menteri Kesehatan dalam konferensi pers, Selasa (30/7/2024).

Selain melarang penjualan eceran, peraturan ini juga menetapkan bahwa produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh ditempatkan di area sekitar pintu masuk dan keluar, atau di tempat yang sering dilalui orang. Penjualan produk tersebut juga dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Penggunaan situs web, aplikasi elektronik komersial, serta media sosial untuk penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang.

“Peraturan ini merupakan langkah penting dalam upaya mengurangi akses dan paparan terhadap produk tembakau, terutama bagi anak-anak dan remaja,” kata seorang ahli kesehatan masyarakat.

Pemerintah juga memperkuat upaya untuk mendukung pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif dengan melarang produsen atau distributor susu formula bayi memberikan diskon atau insentif sebagai daya tarik penjualan. Hal ini diatur dalam Pasal 33 bagian C dari peraturan yang sama.

Baca juga: Generasi Muda dan Dunia Digital! Menggali Pengaruh Influencer Terhadap Aspirasi dan Identitas #IKNxInfluencer

“Dalam upaya mendorong pemberian ASI eksklusif, pemerintah melarang segala bentuk diskon atau tambahan yang dapat menghambat pemberian ASI,” jelas seorang pejabat Kementerian Kesehatan.

Larangan tersebut juga mencakup penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi. Iklan susu formula bayi juga dilarang dalam bentuk apapun, baik di media massa cetak, elektronik, media luar ruang, maupun media sosial.

Berbagai pihak memberikan dukungan terhadap peraturan ini. Organisasi kesehatan dan masyarakat sipil menyambut baik langkah pemerintah untuk melindungi kesehatan anak-anak dan perempuan hamil. Mereka berharap peraturan ini akan efektif dalam mengurangi angka perokok muda dan meningkatkan pemberian ASI eksklusif.

“Kami mendukung penuh peraturan ini dan berharap dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat,” kata seorang aktivis kesehatan anak.

Untuk memastikan efektivitas peraturan ini, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap penjualan produk tembakau dan susu formula bayi. Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenai sanksi yang tegas.

“Kami akan memastikan peraturan ini dijalankan dengan baik dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar,” tegas seorang pejabat Kementerian Perdagangan.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait peraturan baru ini. Diharapkan dengan sosialisasi yang baik, seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah optimis dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mendukung pertumbuhan generasi muda yang bebas dari bahaya rokok dan produk tembakau. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemberian ASI eksklusif bagi kesehatan bayi.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan generasi yang lebih sehat dan produktif,” pungkas Menteri Kesehatan.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia. Dengan aturan yang lebih ketat dan pengawasan yang efektif, diharapkan Indonesia dapat mengurangi prevalensi merokok dan meningkatkan angka pemberian ASI eksklusif, menciptakan masa depan yang lebih sehat bagi semua warga negara.

Sumber: Detik.

Exit mobile version