MediaLontar.com – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi tahapan penting bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung antara 16 Oktober hingga 14 November 2024. Bagi para peserta yang telah lolos seleksi administrasi, pemahaman terhadap aturan pakaian dan Tata Tertib SKD CPNS sangatlah krusial.
Berdasarkan Surat Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, ada beberapa aturan mengenai pakaian yang harus dipatuhi peserta. Pertama, peserta diwajibkan mengenakan pakaian yang rapi dan sopan. Kemeja yang dikenakan harus berwarna putih polos tanpa corak, sementara celana panjang atau rok yang digunakan harus berbahan kain berwarna gelap dengan panjang minimal di bawah lutut. Dilarang keras memakai kaos, celana atau rok berbahan jeans, serta sandal. Bagi peserta perempuan yang mengenakan jilbab, diwajibkan menggunakan jilbab berwarna gelap.
Persiapan Sebelum Ujian
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan SKD, peserta diharapkan hadir paling lambat 60 menit sebelum waktu ujian dimulai. Tata Tertib SKD CPNS lainnya adalah wajib membawa beberapa dokumen penting, antara lain KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP, serta Kartu Tanda Peserta Ujian yang asli. Sebelum memasuki ruangan ujian, peserta akan melakukan pengenalan wajah dan pemindaian barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi. Proses ini akan ditutup lima menit sebelum ujian dimulai.
Sebagai tambahan, peserta diwajibkan melakukan penitipan barang secara mandiri di lokasi yang ditentukan. Ini penting untuk menghindari gangguan selama proses ujian.
Peserta juga harus mematuhi sejumlah larangan selama ujian berlangsung. Beberapa di antaranya termasuk tidak diperkenankan membawa atau menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan, serta perangkat elektronik seperti telepon genggam, laptop, dan kamera. Selain itu, peserta dilarang membawa senjata api atau benda tajam. Melanggar ketentuan ini akan mengakibatkan sanksi yang tegas.
Baca juga: Bayi 19 Bulan Derita Kanker Ovarium Stadium 3
Kegiatan ujian tidak memperkenankan peserta untuk bertanya atau berbicara dengan peserta lain. Mereka juga tidak boleh keluar ruangan kecuali mendapat izin dari panitia. Hal ini bertujuan untuk menjaga konsentrasi dan integritas ujian.
BKN juga telah menetapkan sanksi bagi peserta yang tidak mematuhi ketentuan. Jika peserta terlambat, mereka tidak akan diizinkan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen atau terbukti menggunakan dokumen palsu juga akan dianggap gugur. Dalam hal pelanggaran ketentuan pakaian, peserta yang melanggar akan dikenakan sanksi yang sama.
Sanksi lebih lanjut berupa teguran lisan akan diberikan kepada peserta yang melanggar larangan umum. Jika pelanggaran terus berlanjut, peserta dapat dibatalkan statusnya sebagai peserta seleksi. Dalam kasus pelanggaran berat, seperti menyebarkan soal seleksi, peserta dapat dikenakan sanksi diskualifikasi.
Sebagai penutup, informasi Tata Tertib SKD CPNS ini diharapkan menjadi panduan bagi peserta CPNS 2024 untuk mempersiapkan diri secara maksimal dan memahami semua ketentuan yang berlaku. Mematuhi aturan tidak hanya mencerminkan sikap profesional, tetapi juga membantu menjaga integritas proses seleksi yang fair dan transparan.