MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Apa yang Ditanggung BPJS Kesehatan di IGD? Ini Kriterianya!

christine natalia by christine natalia
18 Februari 2025
in NASIONAL
0
Prosedur Klaim BPJS Kesehatan di IGD

Prosedur Klaim BPJS Kesehatan di IGD

0
SHARES
176
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medialontar.com – Sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum memahami dengan jelas kriteria kegawatdaruratan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini sering menjadi masalah ketika pasien langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), namun akhirnya mengetahui bahwa kondisi yang mereka alami tidak masuk dalam kategori gawat darurat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Akibatnya, pasien atau keluarga sering kali merasa kecewa setelah mengetahui bahwa biaya pengobatan tidak dapat ditanggung oleh BPJS.

Pentingnya pemahaman mengenai hal ini ditekankan oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, yang mengatur secara tegas bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan di IGD jika kondisi pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan. Aturan ini berlaku di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan dapat memberikan prioritas kepada pasien yang benar-benar membutuhkan penanganan segera, sehingga tidak ada pemborosan sumber daya.

Adapun kriteria kegawatdaruratan yang dijamin BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, mencakup kondisi-kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan, serta gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi. Selain itu, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, dan kondisi yang memerlukan tindakan medis segera juga termasuk dalam kategori ini. Hal ini sejalan dengan definisi kegawatdaruratan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa kondisi gawat darurat adalah keadaan klinis yang memerlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan.

Ketika pasien membutuhkan penanganan darurat, prosedur klaim BPJS Kesehatan di IGD sebaiknya diketahui terlebih dahulu. Begitu tiba di IGD, pasien atau keluarganya harus segera memberikan informasi mengenai kondisi pasien kepada petugas medis dan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang masih berlaku. Jika pasien tidak dapat menunjukkan kartu identitas, pihak keluarga atau pendamping dapat membantu memberikan informasi yang diperlukan.

Petugas administrasi di rumah sakit akan memverifikasi status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien. Verifikasi ini sangat penting agar proses klaim berjalan lancar dan biaya pelayanan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah verifikasi, tenaga medis akan segera menangani pasien sesuai dengan kebutuhan medisnya. Jika kondisi pasien memerlukan rawat inap, dokter akan memutuskan apakah pasien perlu dirujuk ke rumah sakit lain atau dapat dipulangkan setelah penanganan di IGD selesai.

Jika kondisi pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan, biaya perawatan di IGD akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Penjaminan ini meliputi biaya konsultasi dokter, tindakan medis darurat, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium dan radiologi, obat-obatan, serta penggunaan alat medis yang diperlukan. Setelah penanganan medis dilakukan, petugas administrasi akan memproses klaim BPJS Kesehatan dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.

Proses klaim ini akan berjalan lebih lancar jika pasien atau keluarga menyimpan salinan dokumen perawatan. Jika pasien perlu dirujuk ke rumah sakit lain, rumah sakit akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melanjutkan proses rujukan dan memastikan biaya pengobatan tetap ditanggung.

Sebagai langkah pencegahan, penting bagi masyarakat untuk memahami dengan baik kriteria kegawatdaruratan agar dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dengan tepat. Untuk informasi lebih lanjut, peserta BPJS Kesehatan dapat menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau mengakses website resmi BPJS Kesehatan.

Tags: BPJS KesehatanIGDInstalasi Gawat Darurat (IGD)Peraturan Menteri KesehatanProsedur klaim IGDRumah Sakit
christine natalia

christine natalia

Related Posts

Pemadaman Listrik Jakarta Ganggu Aktivitas Warga dan Operasional MRT
NASIONAL

Pemadaman Listrik Jakarta Ganggu Aktivitas Warga dan Operasional MRT

10 April 2026
Triple Planetary Crisis Ancam Indonesia, Sungai dan Iklim Jadi Sorotan
NASIONAL

Triple Planetary Crisis Ancam Indonesia, Sungai dan Iklim Jadi Sorotan

19 Februari 2026
Prabowo Subianto Paparkan Prabowonomics di World Economic Forum Davos 2026
NASIONAL

Prabowo Subianto Paparkan Prabowonomics di World Economic Forum Davos 2026

22 Januari 2026
Next Post
Prabowo Prioritaskan Gizi Anak Bangsa, Arnold Ronsumbre: Papua Siap Mendukung!

Prabowo Prioritaskan Gizi Anak Bangsa, Arnold Ronsumbre: Papua Siap Mendukung!

Tokoh Pemuda Suku Kamoro: Pemberdayaan Papua Dimulai dari Pemenuhan Gizi Sehat

Tokoh Pemuda Suku Kamoro: Pemberdayaan Papua Dimulai dari Pemenuhan Gizi Sehat

Tokoh Pemuda Suku Kamoro: Pemberdayaan Papua Dimulai dari Pemenuhan Gizi Sehat

Kamoro Youth Leader Edison Manikiuta Stands Firm in Support of Nutrition for Papua’s Future

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Marak jual beli selfie KTP, OJK-Polri harus berantas pinjol ilegal

Marak jual beli selfie KTP, OJK-Polri harus berantas pinjol ilegal

5 tahun ago
Kapolda Tinjau Posko Gampo PPKM Mikro di Banda Aceh

Kapolda Tinjau Posko Gampo PPKM Mikro di Banda Aceh

5 tahun ago
Korlantas Polri Tinjau Kesiapan Pengamanan Tahun Baru di Jombang

Korlantas Polri Tinjau Kesiapan Pengamanan Tahun Baru di Jombang

4 tahun ago
Kapolsek Rajagaluh Kembali Salurkan Bansos ke Warga Terdampak Covid-19

Kapolsek Rajagaluh Kembali Salurkan Bansos ke Warga Terdampak Covid-19

5 tahun ago

Topics

amerika serikat APIC Artifintel Soundworks Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran ASN astrazeneca Bansos Berita BGN BPJS BPJS Kesehatan covid-19 Ditjen Hubdat DIVHUMAS Indonesia jokowi Joko Widodo Kakorlantas Polri kemenkes kesehatan Keselamatan lalu lintas Korlantas korlantas polri Lalu Lintas Makan Bergizi Gratis MBG Nasional News Operasi Ketupat Operasi Ketupat 2026 Para Ahli Pemilu 2024 Polantas Menyapa polri PPKM Prabowo prabowo subianto Rekayasa Lalu Lintas Rumah Sakit Sendrasena Silancar sri mulyani vaksinasi vaksin corona
No Result
View All Result

Highlights

Pelajaran dari Pengabdian: Makna di Balik Gugurnya Petugas di Jalan Tugas

Polantas Bertransformasi, Dari Pengatur Jalan Jadi Penjaga Keselamatan

Angka Kecelakaan Turun, Komisi V DPR Apresiasi Kinerja Mudik 2026

Bripka Fajar Permana Gugur dalam Tugas, Kakorlantas Beri Penghormatan Tertinggi

Pemadaman Listrik Jakarta Ganggu Aktivitas Warga dan Operasional MRT

Kemenkes Tegaskan Kematian Dokter Internsip 2026 Bukan Akibat Overwork

Trending

Kemala Run 2026, Kakorlantas Pastikan Rute Aman dan Sinergi di Bali
Jaga Negeri

Kemala Run 2026 di Bali, Kakorlantas Pastikan Rute Aman dan Tertib

by christine natalia
17 April 2026
0

Bali — Persiapan pelaksanaan Kemala Run 2026 terus dimatangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui serangkaian...

Polantas Menyapa di Besakih, Kakorlantas Perkuat Sinergi dengan Bengkel Mobil Bali

Polantas Menyapa di Besakih, Kakorlantas Perkuat Sinergi dengan Bengkel Mobil Bali

17 April 2026
Menjaga Jalan, Menjaga Kehidupan, Dedikasi Polantas dalam Operasi Ketupat 2026

Menjaga Jalan, Menjaga Kehidupan: Dedikasi Polantas di Balik Mudik 2026

17 April 2026
Pelajaran dari Pengabdian, Makna di Balik Gugurnya Petugas di Jalan Tugas

Pelajaran dari Pengabdian: Makna di Balik Gugurnya Petugas di Jalan Tugas

17 April 2026
Dari Data ke Kehidupan, Transformasi Polantas Wujudkan Mudik Lebih Aman dan Humanis

Polantas Bertransformasi, Dari Pengatur Jalan Jadi Penjaga Keselamatan

14 April 2026
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz