Medialontar.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengidentifikasi sembilan jenis bahan makanan yang diduga mengandung zat berbahaya di Pasar Induk Banjarnegara. Setelah dilakukan uji cepat, satu di antaranya terkonfirmasi mengandung formalin, yaitu ikan teri nasi.
Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan Banyumas, Winanto, menyampaikan bahwa hasil uji cepat menunjukkan adanya kandungan bahan pengawet berbahaya dalam ikan teri nasi. Temuan ini mengundang perhatian karena formalin merupakan zat yang dilarang untuk digunakan dalam produk pangan.
“Berdasarkan uji cepat kami, ditemukan satu jenis bahan makanan yang mengandung formalin, yakni ikan teri nasi,” ujar Winanto saat melakukan inspeksi di pasar, Jumat (7/3/2025).
Sebagai tindak lanjut, BPOM berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk menelusuri asal distribusi ikan teri nasi tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan produk tersebut tidak lagi beredar di pasaran demi menjaga keamanan pangan masyarakat.
“Kami akan bekerja sama dengan Pemerintah Banjarnegara untuk mencari sumber distribusi ikan teri nasi ini. Dengan demikian, peredarannya bisa dihentikan,” tambah Winanto.
Selain ikan teri nasi, BPOM juga melakukan pemeriksaan terhadap berbagai produk pangan lainnya yang dicurigai mengandung bahan berbahaya. Beberapa di antaranya adalah kolang-kaling, wajik kletik, cincau hitam, kerupuk mie, tahu kuning, tahu putih, dan kerupuk gendar. Namun, hasil uji cepat menunjukkan bahwa semua bahan makanan tersebut masih dalam kategori aman untuk dikonsumsi.
“Kami juga memeriksa sejumlah makanan lain yang dicurigai mengandung zat berbahaya. Berdasarkan uji cepat, hasilnya menunjukkan bahwa makanan tersebut masih aman dikonsumsi, termasuk penggunaan zat pewarna yang masih dalam batas aman,” jelasnya.
Menanggapi temuan ini, Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, menegaskan bahwa pihaknya akan memperluas pemeriksaan ke seluruh pasar di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bahan pangan yang dijual tetap memenuhi standar keamanan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan tidak hanya di Pasar Induk Banjarnegara, tetapi juga di seluruh pasar yang ada di Banjarnegara. Kami akan berkoordinasi dengan Puskesmas dan Forkompinda untuk memastikan keamanan pangan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Langkah BPOM dan pemerintah daerah ini menjadi bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap peredaran bahan pangan berbahaya. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi bahan makanan yang mencurigakan.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan pangan semakin meningkat. Pemerintah dan BPOM akan terus melakukan pengawasan guna mencegah peredaran bahan pangan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.