Medialontar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat kembali menerima dua laporan baru terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah, dokter residen spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dengan adanya laporan terbaru ini, jumlah korban yang telah melaporkan tindakan pelaku bertambah menjadi tiga orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan, mengonfirmasi bahwa kedua korban tambahan adalah perempuan berusia 21 dan 31 tahun. Mereka menyampaikan laporan kepada kepolisian setelah mengalami perlakuan tidak senonoh pada 10 dan 16 Maret 2025.
“Kedua korban baru ini mengaku menerima perlakuan serupa dari tersangka dengan modus yang sama. Peristiwa tersebut terjadi sebelum kasus korban pertama yang berinisial FH (21) terungkap ke publik,” ujar Surawan saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar pada Jumat (11/4/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku disebut menggunakan modus lama yang dikemas dalam prosedur medis. Ia mengajak korban melakukan analisis anestesi dan uji alergi terhadap obat bius. Namun, tindakan tersebut dilakukan di tempat yang tidak seharusnya, yaitu di Gedung MCHC lantai 7, sebuah area yang belum difungsikan sebagai ruang praktik resmi.
“Seluruh korban dibawa ke lokasi yang sama, Gedung MCHC lantai 7. Untuk dua korban tambahan ini, status mereka adalah pasien RSHS,” tambah Surawan.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan ada tidaknya korban lain dalam kasus yang menyita perhatian publik ini. Surawan menyampaikan bahwa proses penyelidikan akan diperluas, termasuk menggali informasi dari lingkungan rumah sakit dan pasien lainnya yang sempat berinteraksi dengan pelaku.
Di sisi lain, manajemen RSHS juga disebut telah mulai mengevaluasi sistem pengawasan terhadap para dokter residen. Evaluasi ini menyasar prosedur pemantauan ruang praktik dan aktivitas dokter yang sedang menjalani pendidikan spesialis.
“Pihak rumah sakit akan memperketat pengawasan terhadap dokter residen, termasuk melakukan kerja sama dengan Polda Jawa Barat agar kejadian serupa tidak terulang,” jelas Surawan.
Terkait adanya isu bahwa pelaku berupaya berdamai dengan korban, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh laporan yang diterima akan tetap diproses melalui jalur hukum. Surawan menepis kabar adanya pencabutan laporan oleh pihak korban.
“Semua laporan tetap kami tindaklanjuti secara hukum. Ini adalah tindakan yang dilakukan secara berulang oleh pelaku,” tegasnya.
Selain itu, dalam perkembangan kasus ini, tersangka Priguna Anugerah diklaim memiliki kelainan psikoseksual yang dikenal dengan istilah somnophilia. Kondisi ini merujuk pada ketertarikan seksual terhadap seseorang yang sedang tertidur atau dalam keadaan tidak sadar. Meskipun kondisi ini sering kali dikategorikan sebagai gangguan, hal tersebut belum dapat dijadikan alasan atau pembenaran bagi tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 23 Maret 2025, Priguna diketahui sempat mengirimkan permintaan maaf kepada keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Ferdy Rizky. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, Polda Jabar terus mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan guna memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan masyarakat diimbau untuk melapor apabila memiliki informasi relevan terkait dugaan tindak kekerasan seksual tersebut.

