Medialontar.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seorang dokter spesialis kandungan atau dokter obgyn di salah satu klinik swasta di Garut, Jawa Barat, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien. Dugaan kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman yang viral itu, terlihat seorang dokter obgyn tengah memeriksa pasien dengan metode USG abdomen. Namun, tindakan dokter tersebut memicu kecurigaan karena diduga melampaui batas profesionalisme medis. Publik pun menanggapi dengan kecaman dan desakan agar kasus ini segera ditangani secara hukum dan etik.
Menanggapi kejadian tersebut, Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, menyampaikan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) akan segera melakukan investigasi terhadap kasus yang mencoreng profesi kedokteran itu.
“KKI akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus yang ada di Garut yang melibatkan obgyn,” ujar Widyawati, Selasa (15/4/2025).
Widyawati menambahkan, jika hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran etik dan profesional, serta dilengkapi bukti valid dan laporan resmi yang diterima Majelis Disiplin Profesi (MDP), maka tindakan administratif yang tegas akan diberlakukan.
“Jika ternyata kasusnya benar, datanya ada serta ada laporan baik masuk ke MDP dan konsil, di mana ada pelanggaran etik, maka STR-nya akan dicabut,” jelasnya.
Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan syarat utama bagi seorang dokter untuk dapat mengantongi izin praktik. Dengan demikian, pencabutan STR secara otomatis berdampak pada terhentinya izin praktik atau Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan tidak dapat melakukan pelayanan karena SIP-nya otomatis dicabut. Hal ini untuk melindungi masyarakat,” tegas Widyawati.
Kemenkes menilai perlindungan terhadap pasien adalah prioritas utama. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang mencoreng etika profesi akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. Proses pemeriksaan oleh KKI akan dilakukan secara objektif, transparan, dan mengedepankan asas keadilan.
Sementara itu, pihak kepolisian juga telah mulai menangani laporan masyarakat terkait kasus ini. Proses hukum pun diperkirakan akan berjalan beriringan dengan proses etik yang ditempuh oleh institusi profesi kedokteran.
Hingga kini, identitas dokter obgyn terduga pelaku belum diumumkan secara resmi oleh otoritas. Namun, masyarakat berharap penyelidikan dapat mengungkap kebenaran dan memberi efek jera bagi pelanggar etika profesi.
Kasus dokter obgyn ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap praktik medis, terutama dalam layanan kesehatan setelah kasus pelecehan medis yang terjadi belakangan. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat regulasi dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengalami atau menyaksikan tindakan medis yang tidak sesuai prosedur. Langkah ini dinilai penting demi menjaga integritas profesi dan keselamatan pasien di seluruh Indonesia.