Medialontar.com – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pelayanan katarak tetap menjadi bagian dari manfaat yang dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penegasan ini sekaligus membantah anggapan bahwa terdapat pembatasan layanan bagi peserta JKN yang membutuhkan operasi katarak.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa layanan katarak tetap diberikan sepanjang memenuhi indikasi medis dan fasilitas kesehatan (faskes) memiliki sarana serta prasarana yang memadai. Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan berjalan tepat sasaran dan efisien.
“Tidak benar jika disebut layanan katarak dibatasi. Justru BPJS Kesehatan memastikan layanan tetap diberikan sesuai kebutuhan medis,” ujarnya.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan pelayanan kesehatan sangat penting. Tujuannya adalah untuk mencegah potensi kecurangan dan moral hazard, sebagaimana pernah diungkap oleh lembaga pengawas terkait temuan dalam layanan katarak. Evaluasi menyeluruh dilakukan bersama berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan, organisasi profesi medis, dan kolegium spesialis mata.
Pada tahun 2024, jumlah pemanfaatan layanan kesehatan mata tercatat mencapai 16,9 juta kasus dengan total biaya sebesar Rp8,1 triliun. Dari angka tersebut, layanan katarak menyumbang 3,5 juta kasus dengan nilai pembiayaan mencapai Rp5,4 triliun.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga terus berupaya memperluas akses pelayanan kesehatan hingga ke wilayah-wilayah yang belum memiliki fasilitas memadai. Hal ini dilakukan sebagai respons atas tantangan geografis Indonesia dan belum meratanya distribusi tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis.
Menurut Rizzky, peserta JKN yang tinggal di Daerah Belum Tersedia Faskes Memenuhi Syarat (DBTFMS) tetap berhak atas penjaminan layanan kesehatan. Untuk itu, BPJS Kesehatan mengembangkan skema kompensasi, termasuk kerja sama dengan fasilitas kesehatan bergerak dan pengiriman tenaga medis ke wilayah tersebut.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 menjamin hak peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup tindakan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Pelayanan tersebut juga mencakup obat-obatan, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan klinis pasien.
Rizzky menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pemberian kompensasi bagi DBTFMS diatur lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan. Koordinasi lintas lembaga pun dinilai penting untuk mendukung ketersediaan tenaga medis dan fasilitas kesehatan di wilayah terpencil, perbatasan, maupun kepulauan.
Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan telah memperluas akses layanan di 56 titik wilayah dari 11 provinsi kategori DBTFMS. Beberapa inisiatif yang dilakukan termasuk kerja sama dengan rumah sakit apung seperti Ksatria Airlangga dan Nusa Waluya II, serta pengiriman langsung tenaga medis ke lokasi sasaran.
Sebagai penutup, BPJS Kesehatan menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan Program JKN melalui evaluasi berkala dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini diambil demi memastikan seluruh peserta JKN, termasuk mereka yang berada di pelosok negeri, memperoleh hak layanan kesehatan yang setara.















