Medialontar.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang kebijakan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh di sektor industri padat karya. Kebijakan ini akan berlaku hingga iuran JKK bulan Januari 2026, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 4 September 2025.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian dan rekomposisi iuran JKK yang awalnya diberlakukan hingga Juli 2025, kini diperpanjang beberapa bulan lebih lama. Sebelumnya, kebijakan serupa diatur melalui PP Nomor 7 Tahun 2025 yang memberikan keringanan hanya sampai pertengahan tahun.
Perpanjangan diskon ini ditujukan untuk membantu perusahaan padat karya yang mempekerjakan banyak pekerja dengan tingkat upah relatif rendah. Pemerintah menilai langkah ini dapat mendukung keberlangsungan usaha sekaligus menjaga perlindungan sosial bagi pekerja di sektor tersebut.
Adapun perusahaan yang berhak menerima fasilitas ini adalah yang memiliki sedikitnya 50 pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kebijakan ini, iuran JKK untuk kategori risiko sangat rendah yang sebelumnya 0,24 persen dari gaji bulanan turun menjadi 0,12 persen. Sementara itu, bagi kategori risiko sangat tinggi, iuran yang semula 1,74 persen berkurang menjadi 0,87 persen.
Sektor industri yang termasuk dalam kategori padat karya meliputi makanan, minuman, dan tembakau; tekstil serta pakaian jadi; kulit dan produk berbahan kulit; alas kaki; mainan anak; hingga furnitur. Kelompok industri ini dikenal menyerap banyak tenaga kerja, sehingga pemerintah berupaya menjaga daya saing melalui kebijakan insentif tersebut.
Selain itu, dalam PP terbaru diatur bahwa perusahaan yang belum melunasi iuran JKK sampai Januari 2026 tetap diwajibkan membayar sesuai ketentuan hingga 30 Juni 2026. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, perusahaan akan dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan program JKK dan Jaminan Kematian.
Langkah perpanjangan insentif iuran ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan usaha di sektor padat karya sekaligus melindungi buruh dari risiko kecelakaan kerja. Dengan adanya keringanan tersebut, diharapkan industri padat karya tetap mampu bertahan dalam persaingan global serta terus berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja nasional.
Kebijakan ini juga dinilai dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam merencanakan strategi bisnis mereka, khususnya dalam menjaga stabilitas biaya operasional. Di sisi lain, pekerja tetap terlindungi melalui program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga kini, kebijakan perpanjangan diskon iuran JKK tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan hak perlindungan tenaga kerja.















