JAKARTA — Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau mengalami penyesuaian seiring diberlakukannya pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menyesuaikan layanan publik dengan kondisi kedaruratan yang dihadapi masyarakat.
Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan untuk menghentikan sementara operasional MBG di satuan pendidikan yang menerapkan PJJ. Langkah ini dilakukan karena kegiatan belajar tidak lagi berlangsung secara tatap muka sehingga mekanisme penyaluran makanan di lingkungan sekolah perlu disesuaikan.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati menjelaskan bahwa perubahan tersebut tidak berarti program MBG dihentikan secara keseluruhan. Menurut dia, BGN menyesuaikan pola operasional berdasarkan perkembangan situasi di masing-masing wilayah.
Penyesuaian itu juga berkaitan dengan aspek keselamatan peserta didik dan warga satuan pendidikan. Ketika sekolah tidak menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, distribusi MBG perlu mempertimbangkan kembali lokasi penerima manfaat, kesiapan pelaksana, serta kondisi lingkungan sekitar.
Kebijakan PJJ sendiri mulai diterapkan pada 7 September 2026. Durasi pelaksanaannya berbeda antara satu wilayah dan wilayah lainnya karena mengikuti perkembangan kondisi serta keputusan pemerintah daerah.
Di Lampung, misalnya, PJJ diberlakukan selama dua hari, yakni pada 7-8 September 2026. Sementara itu, pemerintah daerah di Banten menerapkan PJJ selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 September 2026.
Adapun di DKI Jakarta, pembelajaran jarak jauh dimulai pada 7 September 2026. Durasi penerapannya masih menunggu perkembangan kondisi di lapangan dan kebijakan lanjutan pemerintah daerah.
Perbedaan durasi tersebut menunjukkan bahwa respons terhadap situasi darurat tidak dilakukan dengan pola yang seragam. Pemerintah menyesuaikan kebijakan berdasarkan tingkat kebutuhan dan perkembangan situasi di masing-masing daerah.
Dalam konteks tersebut, BGN turut menyesuaikan pelaksanaan MBG agar tetap sejalan dengan kebijakan penanganan bencana. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menjadi bagian penting untuk menentukan kapan serta bagaimana layanan dapat kembali berjalan.
Selain mempertimbangkan kebijakan pembelajaran, BGN juga memperhatikan kesiapan satuan pendidikan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Faktor tersebut menjadi bagian dari evaluasi sebelum operasional MBG kembali dilaksanakan di wilayah terdampak.
Kebijakan ini mengacu pada kerangka penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat menjadi salah satu dasar penerapan PJJ.
Dengan demikian, perubahan operasional MBG berjalan beriringan dengan kebijakan perlindungan peserta didik. Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan keberlanjutan program, tetapi juga memastikan pelaksanaannya tidak menambah risiko dalam kondisi darurat.
BGN akan terus memantau perkembangan situasi di wilayah terdampak. Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan penyesuaian berikutnya, termasuk kesiapan distribusi ketika pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan.
Keberlanjutan MBG pun tetap menjadi perhatian. Setelah kondisi memungkinkan, mekanisme operasional akan kembali disesuaikan agar penerima manfaat dapat memperoleh layanan sesuai ketentuan.
Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa pelaksanaan program nasional perlu memiliki fleksibilitas ketika berhadapan dengan situasi luar biasa. Penyesuaian sementara menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan gizi, keselamatan penerima manfaat, serta respons terhadap kondisi kebencanaan.

