Dua berita dari saluran nasional layak untuk ditinjau kembali. Pertama tentang pernyataan Prabowo Subianto yang disebut-sebut akan terpilih kembali pada Pilpres 2024, kedua tentang pandangan LBH terhadap pencopotan Brigjen Junior Tumilaar. Ini adalah ringkasan.
Peluang Prabowo Nyapres
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai peluang Ketua Umum Partai Gerinda Prabowo Subianto untuk menang di Pemilihan Presiden 2024 tak absolut. Sejumlah nama calon yang digadang-gadang juga akan maju seperti Anies Baswedan hingga Ganjar Pranowo.
“Kansnya masih fifty-fifty. Masih akan saling mengalahkan satu sama lain,” kata Ujang saat dihubungi Tempo, Ahad, 10 Oktober 2021.
Ujang menilai pasca Pilpres 2019 dan Prabowo bergabung dengan kabinet pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), barisan 212 mungkin sulit menerima Prabowo kembali. Karena itu, Prabowo diprediksi akan mengincar basis masa Islam dari kalangan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
“Apakah akan unggul di Pilpres mendatang. Belum tentu. Bisa menang dan bisa juga tumbang. Tergantung bagaimana dia merah simpati publik dan tergantung siapa juga pasangan cawapresnya,” kata Ujang.
Selain itu, Ujang juga menilai Prabowo akan berhitung kegagalan-kegagalan di Pilpres sebelumnya. Pada 2009, ia pernah mencalonkan diri sebagai calon Wakil Presiden bersama Megawati Soekarnoputri. Pada 2014, ia maju sebagai calon presiden bersama dengan Hatta Radjasa. Dan pada 2019, ia maju kembali dengan menggandeng Sandiaga Uno sebagai wakil.
“Maka jika (2024) menang, itu keberuntungannya. Namun jika kalah maka akan nyungseb. Kalah hatrick sebagai capres,” kata Ujang.
Ujang sendiri mengaku tak heran Prabowo maju lagi sebagai capres untuk ketiga kalinya. Apalagi Pilpres 2024 tak akan ada inkumben karena masa jabatan Presiden Jokowi telah habis.
Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo juga mengamankan perahu dan tiket partainya. Selain itu, posisinya yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan juga dinilai Ujang bisa jadi pijakan juga.
Hal ini memberikan Prabowo pengalaman berada di pemerintahan. “Mungkin dengan adanya hasil dari lembaga survei Prabowo makin semangat lagi ingin nyapres,” kata Ujang.
Pencopotan Brigjen Junior Tumilaar
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado menyayangkan langkah TNI Angkatan Darat yang membebastugaskan Inspektur Kodam Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar dari jabatannya. Bahkan LBH menilai ada potensi kriminalisasi dalam kasus tersebut.
“Upaya yang dilakukan Brigjen Junior sebagai bentuk perhatian terhadap rakyat kecil yang miskin, buta hukum dan tertindas bisa berlanjut dengan panggilan polisi terhadap dirinya. Hal tersebut kami nilai sangat tidak tepat dan beralasan menurut hukum,” kata Ketua LBH Manado, Frank Tyson Kahiking, saat dihubungi Tempo, Ahad, 10 Oktober 2021.
Junior dibebastugaskan setelah Puspom AD menilai ia bersalah melanggar Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. “Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM,” kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo, dalam keterangannya.
Frank mengatakan dalam kasus itu ada kecacatan atau inprosedural dalam proses hukum yang dilakukan terhadap Junior. Pencopotan itu pun dinilai tidak tepat dan tidak memiliki rasa keadilan.
Junior sebelumnya diketahui membuat surat terbuka bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada September 2021 lalu. Surat itu berisi adanya dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Ciputra International di Manado.
Junior dalam suratnya meminta Polri tak perlu membuat surat panggilan kepada Babinsa yang dimintai bantuan oleh seorang warga. Warga bernama Ari Tahiru itu merupakan warga setempat yang menurut Junior tanahnya diduduki oleh PT Ciputra International. Junior menjelaskan bahwa Ari adalah seorang buta huruf yang merupakan ahli waris tanah.
Saat surat dibuat, Ari tengah ditahan oleh kepolisian. Junior mengatakan Babinsa ditugaskan untuk membantu rakyat di sekelilingnya. Surat ini kemudian ramai di jagad maya.
“Negara semestinya hadir untuk menyelesaikan segala bentuk permasalahan, memberikan penghargaan kepada alat negara TNI AD Brigjen Junior yang telah berpihak kepada rakyat kecil dan bukan sebaliknya,” kata Frank.
Ia mengatakan kasus Junior membuktikan bahwa masih ada prajurit TNI yang memiliki perhatian terhadap masyarakat kecil. Padahal, LBH Manado sebelumnya kerap mengadvokasi kasus perampasan tanah, dan berhadapan dengan anggota TNI atau Polri yang jadi tameng perusahaan.
“Kami LBH Manado mengapresiasi yang sebesar-besarnya kepada Brigjen Junior yang begitu berani dan lantang dalam membela hak rakyat kecil yang tertindas, dan kami berharap kebenaran, keadilan, dan perlindungan hukum dapat diberikan oleh Negara kepada Brigjen Junior,” kata Frank.