Brigadi NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021), terancam dikenakan pasal berlapis.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.
Kata Shinto, pasal berlapis yang dikenakan terhadap Brigadir NP berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri bersama Propam Polda Banten.
Pasal berlapis itu dikenakan setelah ditemukannya fakta-fakta oleh penyidik Bid Propam Polda Banten.
“Dari hasil pemeriksaan Brigadir NP, maka Bid Propam Polda Banten menggunakan persangkaan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian,” kata Shinto kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (15/10/2021).
Kata Shinto, dengan dikenakannya lebih dari dua pasal, Brigadir NP terancam sanksi yang lebih berat.
“Guna kepentingan pemberkasan dan pemeriksaan, saat ini Brigadir NP ditempatkan di ruang tahanan khusus Bid Propam Polda Banten,” ujarnya.
Sumber: KOMPAS.com