Pemerintah memberlakukan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dalam pelaksanaan PPKM ini pemerintah mengatur sejumlah kegiatan usaha, salah satunya kafe dengan batasan operasional hingga pukul 19.00 WIB.
Namun pada kenyataannya, masih saja ada beberapa kafe yang melanggar aturan. Seperti kafe yang berada di kawasan Jakarta Selatan yang ditindak karena membandel.
Bahkan ada salah satu kafe yang terus-terusan membandel hingga akhirnya disegel oleh aparat polisi dan Satpol PP DKI Jakarta, yakni Odin Cafe. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebutkan bahwa Odin Cafe sudah 4 kali melanggar.
“Odin ini sudah yang keempat kalinya melanggar protokol kesehatan,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/1/2021).
Kafe tersebut dirazia pada Sabtu (23/1) dini hari. Razia dilakukan oleh puluhan petugas gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta.
“Empat kali pelanggaran PSBB itu hal yang sangat fatal,” sambung Mukti.
Mukti menambahkan, pihaknya merekomendasikan ke Satpol PP DKI Jakarta agar mencabut izin Odin Cafe.
“Sudah di-police line dan disegel juga dan selanjutnya kami akan merekomendasikan untuk dicabut izinnya,” kata Mukti.
Dalam kegiatan itu, petugas juga melaksanakan rapid test kepada pengunjung. Hasilnya seluruhnya nonreaktif.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya