Jakarta – Komjen Agus Andrianto resmi mengemban jabatan Kabareskrim Polri usai dilantik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemarin. Satu janji Komjen Agus yang tentunya akan diingat oleh publik, yakni terkait kasus ‘Km 50’ Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 6 laskar FPI.
Janji terkait kasus Km 50 itu dilontarkan Komjen Agus usai dilantik menjadi Kabareskrim, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021). Begini janji Komjen Agus.
“Kemudian Km 50 mungkin rekan-rekan sudah menunggu. Tadi beliau (Kapolri) sudah menekankan untuk segera dilakukan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM,” ujar Agus.
Tak bisa dipungkiri, dalam setiap penanganan kasus memang membutuhkan waktu, tak terkecuali kasus Km 50. Kabareskrim pun meminta masyarakat memberikan waktu kepada jajarannya.
“Itu kan membutuhkan waktu. Penanganan perkara membutuhkan waktu, alat bukti sudah ada pelimpahan dari Komnas HAM, semakin cepat semakin baik,” tutur Komjen Agus Andrianto.
Kabareskrim juga meyakini jajarannya akan menemui kendala dalam menangani kasus Km 50. Tapi tentu, harapan agar penanganan kasusnya segera tuntas tetap ada.
“Namun kendala dalam proses penyelidikan ini kan pasti ada. Mudah-mudahan bisa kita penuhi dan semoga bisa kita berikan kepastian hukum kepada pelakunya,” tandas Agus.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang telah memerintah agar kasus-kasus yang menyita perhatian publik segera dituntaskan. Salah satu kasus yang menurut Kapolri menyita perhatian publik tak lain adalah kasus Km 50.
“Terkait kasus-kasus yang jadi perhatian publik, seperti Kilometer 50 yang pelanggaran prokes, segera diselesaikan,” ujar Sigit dalam Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2).
Jenderal Sigit mendasari penanganan kasus Km 50 berdasarkan rekomendasi Komnas HAM. Di mana, salah satu rekomendasi Komnas HAM yakni membawa kasus Km 50 itu ke ranah pidana.
“Karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut,” terang Jenderal Sigit.
Bareskrim Polri juga sudah menerima belasan barang bukti hasil investigasi Komnas HAM. Simak di halaman berikutnya.