Munarman ngegas lagi. Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu mendebat jaksa terkait perlunya Habib Rizieq Shihab dihadirkan langsung di ruang sidang.
Momen Munarman mendebat jaksa itu terjadi dalam sidang lanjutan Habib Rizieq yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3/2021). Munarman awalnya meminta hakim menskors sidang atau menunda sidang agar Habib Rizieq dihadirkan di sidang.
“Terdakwa sebagaimana disampaikan di awal terdakwa siap membacakan eksepsi atau nota keberatannya bila di ruangan ini. Jadi kami mohon betul bisa diskors atau ditunda hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijaklah untuk hari ini,” ucap Munarman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3/2021).
Jaksa kemudian menyampaikan interupsi. Namun Munarman menegaskan bahwa giliran dirinya yang berbicara.
“Tunggu dulu, Jaksa Penuntut Umum, ini giliran saya, ini giliran saya, ini giliran saya. Saudara diam. Tertiblah, ya, dari tadi kita sudah tertib, jangan dibuat tidak tertib,” ujar Munarman.
Hakim ketua Suparman Nyompa berusaha menenangkan kedua belah pihak. Dia meminta tim penasihat hukum dan jaksa sama-sama menahan diri.
“Tolong menahan diri, ya, kedua belah pihak,” ujar hakim.
Hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda untuk istirahat, salat, dan makan.
Setelah melalui perdebatan yang cukup alot, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan tim kuasa hukum agar Habib Rizieq hadir di ruang sidang. Sidang Habib Rizieq selanjutnya akan digelar secara langsung atau offline.
“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” kata Suparman.
Majelis hakim mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline.
Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.
“Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali,” ujar hakim.