TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung tak menutup kemungkinan dengan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan, penambahan tersangka tergantung hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya.
“Tergantung hasil penyidikan dong. Alat buktinya ada enggak? Kan begitu, bisa bertambah, bisa engga,” ujar Ali di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 Februari 2021.
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019, Hari Setiono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Adam Damiri selaku mantan Dirut Asabri bersepakat dengan Benny Tjokrosaputro untuk mengelola keuangan Asabri. Saat itu, kesepakatan antara Adam dan Benny Tjokro menginvestasikan dana Asabri di saham dan reksadana.
“Kesepakatan itu juga dilakukan bersama dengan tersangka LP dan menguntungkan pihak BT beserta pihak terafiliasi,” ucap Leonard.
Kemudian, saat kepemimpinan Sonny Widjaja, pengelolaan dana investasi disepakati dengan Heru Hidayat. Asabri pun mengalami kerugian atas pengelolaan dana itu dan Heru Hidayat menjadi untung.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus korupsi Asabri dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.