Site icon MediaBerita

Satgas Tegaskan Sanksi Denda untuk Penolak Vaksin Corona Opsi Terakhir

Jakarta – Satgas Penanganan COVID-19 menyampaikan terkait penerapan sanksi denda bagi warga yang menolak vaksinasi. Satgas Penanganan COVID-19 menyebut pengenaan sanksi denda merupakan opsi terakhir setelah upaya persuasif.

“Perlu diingat bahwa peraturan ini adalah opsi terakhir, jika langkah persuasif tidak efektif, dan menghambat secara signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas,” kata Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (18/2/2021).

Wiku mengatakan berdasarkan Pasal 13 A ayat 5 Perpres nomor 14 tahun 2021 pengenaan sanksi administratif akan ditetapkan dan dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dan atau badan sesuai dengan kewenangannya. Namun penerapan sanksi merupakan opsi terakhir jika persuasif tidak diindahkan, ia meminta agar masyarakat mendukung program vaksinasi.

“Ingat bahwa setiap detik, menit dan waktu yang ada sangat strategis dalam pengendalian COVID-19 dan mampu menyelamatkan jiwa manusia di Indonesia. Maka dari itu kami melihat bahwa masyarakat sementara ini masih patut dan mendukung program vaksinasi sehingga denda atau sanksi administratif pada saat ini belum perlu dilakukan,” imbuhnya.

Menurut dr Nadia, pemerintah akan tetap lebih mengutamakan langkah persuasif dan melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat mau disuntik vaksin Corona secara sukarela.Sebelumnya, Juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi, meluruskan bahwa pengenaan sanksi kepada masyarakat yang menolak vaksin Corona bukanlah langkah utama yang akan dilakukan pemerintah.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19 disebutkan bahwa ada tiga sanksi administratif yang akan dikenakan bagi setiap orang yang telah terdata, namun menolak untuk divaksinasi.

Pertama, penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, kemudian yang ketiga adalah pemberian denda.

“Kalau kita hubungkan dengan undang-undang wabah, maka ada beberapa sanksi, misalnya, kurungan 1 tahun atau pun 6 bulan dan denda Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” kata dr Nadia dalam konferensi pers Kemenkes RI, Senin (15/2/2021).

Meski begitu, dr Nadia menegaskan kebijakan ini merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan pemerintah.

(yld/imk)

Exit mobile version