MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home COVID-19

Satgas Tegaskan Sanksi Denda untuk Penolak Vaksin Corona Opsi Terakhir

Admin Medialontar by Admin Medialontar
19 Februari 2021
in COVID-19
0
Satgas Tegaskan Sanksi Denda untuk Penolak Vaksin Corona Opsi Terakhir
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Satgas Penanganan COVID-19 menyampaikan terkait penerapan sanksi denda bagi warga yang menolak vaksinasi. Satgas Penanganan COVID-19 menyebut pengenaan sanksi denda merupakan opsi terakhir setelah upaya persuasif.

“Perlu diingat bahwa peraturan ini adalah opsi terakhir, jika langkah persuasif tidak efektif, dan menghambat secara signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas,” kata Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (18/2/2021).

Wiku mengatakan berdasarkan Pasal 13 A ayat 5 Perpres nomor 14 tahun 2021 pengenaan sanksi administratif akan ditetapkan dan dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dan atau badan sesuai dengan kewenangannya. Namun penerapan sanksi merupakan opsi terakhir jika persuasif tidak diindahkan, ia meminta agar masyarakat mendukung program vaksinasi.

“Ingat bahwa setiap detik, menit dan waktu yang ada sangat strategis dalam pengendalian COVID-19 dan mampu menyelamatkan jiwa manusia di Indonesia. Maka dari itu kami melihat bahwa masyarakat sementara ini masih patut dan mendukung program vaksinasi sehingga denda atau sanksi administratif pada saat ini belum perlu dilakukan,” imbuhnya.

Menurut dr Nadia, pemerintah akan tetap lebih mengutamakan langkah persuasif dan melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat mau disuntik vaksin Corona secara sukarela.Sebelumnya, Juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi, meluruskan bahwa pengenaan sanksi kepada masyarakat yang menolak vaksin Corona bukanlah langkah utama yang akan dilakukan pemerintah.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19 disebutkan bahwa ada tiga sanksi administratif yang akan dikenakan bagi setiap orang yang telah terdata, namun menolak untuk divaksinasi.

Pertama, penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, kemudian yang ketiga adalah pemberian denda.

“Kalau kita hubungkan dengan undang-undang wabah, maka ada beberapa sanksi, misalnya, kurungan 1 tahun atau pun 6 bulan dan denda Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” kata dr Nadia dalam konferensi pers Kemenkes RI, Senin (15/2/2021).

Meski begitu, dr Nadia menegaskan kebijakan ini merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan pemerintah.

(yld/imk)

Tags: satgas covid-19
Admin Medialontar

Admin Medialontar

Related Posts

Deteksi Dini Fase Kritis Dengue Jadi Kunci Menekan Angka Kematian di Indonesia
Kesehatan

Menuju Nol Kematian Dengue 2030, Edukasi Masyarakat Terus Diperkuat

18 Juni 2026
Wabah Norovirus di Kapal Pesiar Ambition, Prancis Isolasi Ribuan Penumpang di Bordeaux
Kesehatan

Wabah Norovirus di Kapal Pesiar Ambition, Prancis Isolasi Ribuan Penumpang di Bordeaux

15 Mei 2026
Kemenkes Tegaskan Kematian Dokter Internsip 2026 Bukan Akibat Overwork
Kesehatan

Kemenkes Tegaskan Kematian Dokter Internsip 2026 Bukan Akibat Overwork

6 April 2026
Next Post
Indonesia dan 5 Negara yang Akan Pakai Vaksin AstraZeneca

Indonesia dan 5 Negara yang Akan Pakai Vaksin AstraZeneca

Kemenkes akan beri prioritas TNI-Polri lakukan vaksinasi masal Covid-19

Kemenkes akan beri prioritas TNI-Polri lakukan vaksinasi masal Covid-19

Pesan Jokowi : Sinergitas kuat TNI dan Polri kunci sukses penanggulangan Covid dan pemulihan Ekonomi di Indonesia

Pesan Jokowi : Sinergitas kuat TNI dan Polri kunci sukses penanggulangan Covid dan pemulihan Ekonomi di Indonesia

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Pemprov Papua Tengah Peringati Hari AIDS Sedunia, Tegaskan Komitmen Perangi HIV Tanpa Stigma

Pemprov Papua Tengah Peringati Hari AIDS Sedunia, Tegaskan Komitmen Perangi HIV Tanpa Stigma

10 bulan ago
BGN Imbau Pemda Dorong Warga Bertani dan Beternak untuk Jaga Pasokan Pangan MBG

BGN Imbau Pemda Dorong Warga Bertani dan Beternak untuk Jaga Pasokan Pangan MBG

11 bulan ago
Petinggi Sunda Empire Bebas Asimilasi, Dilarang Keluar Kota

Petinggi Sunda Empire Bebas Asimilasi, Dilarang Keluar Kota

5 tahun ago
Jelang Nataru, Kapolda Bersama Forkopimda Jawa Timur Gelar Rapat Koordinasi Operasi Lilin Semeru 2021

Jelang Nataru, Kapolda Bersama Forkopimda Jawa Timur Gelar Rapat Koordinasi Operasi Lilin Semeru 2021

5 tahun ago

Topics

APIC Artifintel Soundworks Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran ASN Bansos Berita BGN BPJS BPJS Kesehatan budaya tertib covid-19 DIVHUMAS Indonesia jokowi Joko Widodo Kakorlantas Polri Kapolri kemenkes kesehatan keselamatan jalan Keselamatan lalu lintas Korlantas korlantas polri Lalu Lintas Makan Bergizi Gratis MBG Nasional News Operasi Ketupat Operasi Ketupat 2026 Operasi Patuh 2026 Para Ahli pelayanan humanis Pemilu 2024 polantas humanis Polantas Menyapa polri PPKM Prabowo prabowo subianto PT Qudo Buana Nawakara Rekayasa Lalu Lintas Silancar vaksin corona
No Result
View All Result

Highlights

QRIS Tanpa MDR hingga Rp100 Ribu Berlaku, Merchant Dapat Ruang Efisiensi

Peduli Rumah Ibadah, BMP RI DPC Mimika Bantu Pembangunan Gereja di SP3

Indonesia Disebut Trump dalam Komitmen Stabilisasi Gaza di Sidang Umum PBB

Bukti Jadi Dasar, Tim URC Bareskrim Polres Pelabuhan Belawan Dalami Peredaran Sabu di Medan Deli #ReserseBekerja

Kesigapan Tim URC Pelabuhan Belawan Bongkar Sabu di Medan Deli #ReserseBekerja

MBG Disesuaikan di Wilayah Erupsi Anak Krakatau, Keselamatan Siswa Jadi Prioritas

Trending

283 Ribu Kasus ISPA Akibat Karhutla, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap
ISU NEGERI

283 Ribu Kasus ISPA Akibat Karhutla, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?

by christine natalia
15 Oktober 2026
0

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko kesehatan masyarakat akibat...

Peran PMO Penting untuk Membantu Pasien TBC Menuntaskan Terapi

Peran PMO Penting untuk Membantu Pasien TBC Menuntaskan Terapi

12 Oktober 2026
Penyerangan Koordinator BEM UI di Tebet Disorot, Polisi Diminta Ungkap Motif di Balik Kejadian

Penyerangan BEM UI di Tebet Disorot, Motif Pelaku Jadi Pertanyaan

7 Oktober 2026
Mulai Oktober 2026, MDR QRIS Transaksi hingga Rp100 Ribu Jadi Nol

QRIS Tanpa MDR hingga Rp100 Ribu Berlaku, Merchant Dapat Ruang Efisiensi

1 Oktober 2026
Ketua BMP RI DPC Kabupaten Mimika Panius Kogoya menyerahkan 100 sak semen untuk mendukung pembangunan Gereja Baptis Matoa SP3.

Peduli Rumah Ibadah, BMP RI DPC Mimika Bantu Pembangunan Gereja di SP3

28 September 2026
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz