Habib Rizieq walkout dalam sidang kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Buntutnya, hakim pun menegur jaksa lantaran sang terdakwa walkout seenaknya.
Momen walkout itu didahului dengan protes Habib Rizieq yang ingin dihadirkan di sidang secara langsung di PN Jakarta Timur. Habib Rizieq enggan dihadirkan secara virtual dalam persidangannya.
Namun, keinginan Habib Rizieq itu tak dikabulkan hakim. Hakim beralasan persidangan virtual sudah diatur Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 4 Tahun 2020 mengenai acara peradilan terkait pandemi virus Corona (COVID-19).
Protes terus dilontarkan Habib Rizieq dan pengacaranya. Mereka kukuh ingin Habib Rizieq hadir secara langsung. Namun, majelis hakim tetap pada pendirian. Keinginan tak dikabulkan hakim, Habib Rizieq dan pengacaranya pun walkout.
“Maaf majelis hakim kalau mau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang,” kata Rizieq yang hadir secara virtual dalam sidang, Selasa (16/3/2021).
Setelah menyatakan walkout dari persidangan kepada majelis hakim, dalam visual yang ditampilkan Habib Rizieq tampak bangun dari kursi. Sembari menunjuk ke arah kamera, dia meminta agar kamera dimatikan.
Tampilan layar yang menampilkan Habib Rizieq tampak hilang, meski begitu suara dari ruang sidang Bareskrim Polri tetap terdengar. Habib Rizieq terdengar berdebat dengan petugas yang berada di ruangan tersebut. Dia meminta untuk kembali ke selnya di Rutan Bareskrim.
Atas tindakan Habib Rizieq itu, Ketua Majelis Hakim Khadwanto pun menegur jaksa. Khadwanto menegaskan, terdakwa tidak boleh meninggalkan ruang persidangan seenaknya tanpa izin majelis.
“Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu. Lah kalau terdakwa tanpa izin seenaknya bisa berhenti sidang keluar, ya, nggak pernah ada sidang berjalan, baik offline maupun online,” tutur Khadwanto.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.