MediaBerita
  • Login
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas
No Result
View All Result
MediaBerita
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Negara Ambil Alih Taman Mini Indonesia dari Harapan Kita

Admin Medialontar by Admin Medialontar
8 April 2021
in NASIONAL
0
Negara Ambil Alih Taman Mini Indonesia dari Harapan Kita
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah melalui Kemensetneg mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. TMII sendiri sudah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

Yayasan Harapan Kita pun diberi waktu 3 bulan untuk menyerahkan pengelolaannya. Pengelola yang sekarang harus memberikan laporan pengelolaan.

“Dalam waktu 3 bulan, pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi,” kata Mensesneg Pratikno dalam jumpa pers virtual, Rabu (7/4/2021).

Pratikno mengatakan, dalam 3 bulan ini, TMII masih dalam masa transisi dari pengelolaan Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg. Namun dia memastikan, dalam masa transisi ini, TMII tetap beroperasi seperti biasanya.

“Dalam masa transisi ini, TMII tetap beroperasi seperti biasanya. Para staf tetap bekerja seperti biasanya, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas, tetap seperti biasanya. Jadi tidak ada yang berubah. Dan nanti tentu saja kita akan berkomitmen untuk tim transisi kami beri tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik dan kemudian memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf dan tentunya tadi, yang seperti saya bilang, memberikan kontribusi yang lebih baik kepada masyarakat dan kepada negara,” papar Pratikno.

Hal senada disampaikan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama. Setya menjelaskan Yayasan Harapan Kita wajib melaporkan pengelolaannya dan menyerahkan penguasaannya terhadap aset negara senilai lebih dari Rp 20 triliun itu dalam jangka waktu 3 bulan.

Hal itu, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perpres No 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Dalam perpres itu, selain menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj), Yayasan Harapan Kita dilarang mengubah perjanjian/perikatan TMII. Selain itu, yayasan yang didirikan istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto, itu juga dilarang mengganti manajemen pengelola TMII.

Berikut ini bunyinya:

Pasal 2
(1) Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir.

(2) Dengan berakhirnya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah, Yayasan Harapan Kita wajib:
a. menyerahkan laporan pelaksanaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah Kementerian Sekretariat Negara; dan
b. melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah kepada Kementerian Sekretariat Negara.

(3) Sebelum dilakukan serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Yayasan Harapan Kita:
a. dilarang membuat atau mengubah perjanjian/perikatan terkait pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kementerian Sekretariat Negara, termasuk tapi tidak terbatas pada pelepasan aset, perjanjian hutang, perjanjian sewa menyewa, perjanjian penjaminan, perjanjian kerja, penerbitan surat hutang, dan perjanjian lain yang menimbulkan pembebanan atas tanah, bangunan, dan/atau aset lain yang berada di atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1);

b. dilarang mengganti Pengurus, Direksi, Manajemen, Pengelola atau sebutan lain bagi manajemen atau pengelola Taman Mini Indonesia Indah tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Sekretaris Negara; dan
c. wajib berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dalam melakukan proses pengakhiran dan transisi pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.

(4) Penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

“Jadi di Perpres 19 Tahun 2021, diatur dalam selama 3 bulan setelah ditetapkannya perpres ini, dan transisi akan bekerja dan juga Badan Pengelola Taman Mini Indonesia Indah dan di bawahnya TMII akan meneruskan pekerjaannya sampai membuat laporan pertanggungjawaban dari pengelolaan selama ini. Selama 3 bulan nanti akan ada serah-terima dari Badan Pengelolaan Taman Mini kepada tim transisi Kementerian Sekretariat Negara diharapkan dalam 3 bulan ini juga ada pihak mitra atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh tim transisi Kemensetneg,” papar Setya.

Admin Medialontar

Admin Medialontar

Related Posts

Pemadaman Listrik Jakarta Ganggu Aktivitas Warga dan Operasional MRT
NASIONAL

Pemadaman Listrik Jakarta Ganggu Aktivitas Warga dan Operasional MRT

10 April 2026
Triple Planetary Crisis Ancam Indonesia, Sungai dan Iklim Jadi Sorotan
NASIONAL

Triple Planetary Crisis Ancam Indonesia, Sungai dan Iklim Jadi Sorotan

19 Februari 2026
Prabowo Subianto Paparkan Prabowonomics di World Economic Forum Davos 2026
NASIONAL

Prabowo Subianto Paparkan Prabowonomics di World Economic Forum Davos 2026

22 Januari 2026
Next Post
Jokowi Minta Negara D-8 Dorong Akses Vaksin COVID-19 yang Adil

Jokowi Minta Negara D-8 Dorong Akses Vaksin COVID-19 yang Adil

Kejutan Isran Noor Bilang ‘Jokowi Masuk Surga’ Jika Pindah Ibu Kota

Kejutan Isran Noor Bilang 'Jokowi Masuk Surga' Jika Pindah Ibu Kota

Hoax Banjir Susulan Bikin Warga NTT Panik Berlarian

Hoax Banjir Susulan Bikin Warga NTT Panik Berlarian

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Kapolres Kubar Pantau Langsung Giat Gerai Vaksin TNI-Polri di Polsek Jajaran

Kapolres Kubar Pantau Langsung Giat Gerai Vaksin TNI-Polri di Polsek Jajaran

5 tahun ago
Polisi Amankan Terduga Teroris Berbaiat ke ISIS di Tasikmalaya

Polisi Amankan Terduga Teroris Berbaiat ke ISIS di Tasikmalaya

5 tahun ago
Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker Untuk Tekan Penyebaran Covid-19

Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker Untuk Tekan Penyebaran Covid-19

5 tahun ago
Polri Bakal Pidana Pihak yang Jual Obat di Atas Harga Eceran Selama Pandemi Covid-19

Polri Bakal Pidana Pihak yang Jual Obat di Atas Harga Eceran Selama Pandemi Covid-19

5 tahun ago

Topics

APIC Artifintel Soundworks Arus Mudik 2026 Arus Mudik Lebaran ASN Bansos Berita BGN BPJS BPJS Kesehatan covid-19 Ditjen Hubdat DIVHUMAS Indonesia jokowi Joko Widodo Kakorlantas Polri kemenkes kesehatan keselamatan jalan Keselamatan lalu lintas Korlantas korlantas polri Lalu Lintas Makan Bergizi Gratis MBG Nasional News Operasi Ketupat Operasi Ketupat 2026 Para Ahli Pemilu 2024 polantas humanis Polantas Menyapa polri PPKM Prabowo prabowo subianto Rekayasa Lalu Lintas Rumah Sakit Sendrasena Silancar sri mulyani vaksinasi vaksin corona
No Result
View All Result

Highlights

Polantas Mendengar Publik: Strategi Baru Bangun Kepercayaan di Jalan

Kakorlantas Awali Rakor Samsat 2026 dengan Pantun, Tekankan Sinergi Nasional

Pendekatan Korlantas Humanis Dinilai Efektif oleh Pengemudi Ojol

Kakorlantas Dorong Pembentukan Ojol Nusantara, Mitra Strategis Polantas

Kakorlantas Ajak Ojol Bersinergi, Pendekatan Humanis Polantas Dapat Apresiasi

Mengubah Cara Pandang, Edukasi Keselamatan Polantas Perkuat Budaya Tertib Jalan

Trending

Polantas Lebih Dekat Lebih Peduli Lebih Dipercaya, Transformasi Pelayanan Publik di Jalan Raya
Jaga Negeri

Polantas Dekat dengan Masyarakat, Kunci Pelayanan Publik yang Lebih Baik

by christine natalia
24 April 2026
0

Jakarta — Peran polisi lalu lintas mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya identik dengan...

Polantas Presisi dan Empati Jadi Kunci Pelayanan Modern di Jalan Raya

Polantas Presisi Empati: Strategi Baru Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

24 April 2026
Polantas di Jalan dan Luar Jalan, Lebih dari Sekadar Tugas Mengatur Lalu Lintas

Polantas di Jalan dan Luar Jalan: Lebih dari Sekadar Tugas Mengatur Lalu Lintas

24 April 2026
Bukan Sekadar Mengatur, Polantas Kini Fokus Mendengar Publik

Polantas Mendengar Publik: Strategi Baru Bangun Kepercayaan di Jalan

24 April 2026
Korlantas Humanis di Rakor Samsat 2026, Pantun Pembuka, Pelayanan Publik Diperkuat

Kakorlantas Awali Rakor Samsat 2026 dengan Pantun, Tekankan Sinergi Nasional

23 April 2026
© Copyright Medialontar Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kamtibmas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz